PMK 63/2021

DJP Kini Bisa Kirim Surat Ketetapan Pajak Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Juni 2021 | 16:01 WIB
DJP Kini Bisa Kirim Surat Ketetapan Pajak Secara Elektronik

Kantor pusat DItjen Pajak. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sekarang bisa menerbitkan ketetapan serta keputusan pajak dalam bentuk elektronik. Ketentuan baru tertuang dalam PMK 63/2021 yang merupakan aturan turunan dari Pasal 63B PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021.

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 63/2021, dikutip Jumat (11/6/2021).

Surat ketetapan pajak yang dapat diterbitkan secara elektronik antara lain surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak lebih bayar, surat ketetapan pajak nihil, hingga surat tagihan pajak.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Adapun surat keputusan yang dapat diterbitkan secara elektronik antara lain surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Kemudian surat keputusan penguranan atau pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pemberian imbalan bunga, surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan surat keputusan penghitungan pemberian imbalan bunga.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 63B ayat (2) PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021, ketetapan dan keputusan yang diterbitkan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ketetapan dan keputusan yang biasanya diterbitkan secara tertulis.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Sementara itu, apabila DJP telah menerbitkan ketetapan atau keputusan secara elektronik, tidak ada keputusan atau ketetapan yang diterbitkan secara cetak oleh DJP.

Ketetapan dan keputusan yang diterbitkan DJP secara elektronik ini akan disampaikan melalui 3 saluran yakni secara langsung melalui laman DJP, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP, atau langsung ke email wajib pajak yang terdaftar pada sistem administrasi DJP. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?