Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak kembali aktif turun ke lapangan untuk mengingatkan wajib pajak menjalankan kewajibannya. Salah satu poin yang disampaikan petugas adalah ketentuan tentang pengenaan PPh final bagi UMKM sebesar 0,5%.Â
Dalam kunjungannya, petugas dari KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2023. Di sisi lain, diatur pula bahwa omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh final 0,5%.Â
"Jika omzet usaha ibu dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, Ibu belum wajib membayar pajak atas usaha Ibu. Namun, Ibu tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya," kata Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).Â
Lebih lanjut, Hendrawan menjelaskan apabila pendapatan kotor wajib pajak sudah melebihi Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar maka akan dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan yang belum dikurangi biaya.Â
Sesuai dengan PP 55/2022, PPh yang bersifat final 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak bersangkutan akan dihitung setiap bulan. Kemudian, wajib pajak juga akan menyetorkan PPh yang terutang kepada negara setiap bulan. Selama 1 tahun pajak, peredaran bruto dari usaha akan dihitung secara kumulatif.
Saat melakukan penghitungan secara kumulatif, tidak menutup kemungkinan bahwa peredaran bruto selama tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar. Artinya, wajib pajak sudah tidak memenuhi kriteria untuk memanfaatkan PPh final yang diatur dalam PP 23/2018. (sap)