Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kiri) dan Widyaiswara Pusdiklat Pajak Maulia Githa Ustadztama (kanan).
JAKARTA, DDTCNews - Pemotong atau pemungut pajak perlu turut serta mendorong wajib pajak orang pribadi untuk memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Widyaiswara Pusdiklat Pajak Maulia Githa Ustadztama mengatakan tidak padannya NIK dan NPWP wajib pajak orang pribadi bakal memberikan konsekuensi terhadap pelaksanaan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak.
"Jika NIK tidak valid, bukti potong atau bukti pungut PPh tidak bisa diterbitkan oleh pihak pemotong. Bila tidak potong atau pungut, pihak pemotong atau pemungut bisa dikenakan sanksi," katanya dalam talk show Kolaborasi Pusdiklat Pajak X P2Humas DJP, Rabu (11/10/2023).
Bila bukti potong atau bukti pungut tidak dilengkapi NIK wajib pajak yang dipotong atau dipungut maka bukti potong atau bukti pungut tersebut dianggap tidak valid dan kewajiban pemotongan atau pemungutan dianggap belum terlaksana.
"Ini seperti ada tanggung jawab renteng. Harusnya pemungut membantu pemerintah mengimbau pihak yang dipungut untuk melakukan pemadanan dahulu, supaya si pemungut bisa menerbitkan bukti pungut," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni.
Sebagai informasi, hingga saat ini, sekitar 58,7 juta NIK sudah dipadankan dengan NPWP. Dengan demikian, masih terdapat kurang lebih 12,5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan.
Sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022, NIK mulai digunakan sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk mulai 1 Januari 2024.
Untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri melalui DJP Online. Jika pada menu Profil terdapat keterangan data wajib pajak perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, wajib pajak dapat memasukkan NIK ke dalam kolom NIK/NPWP16. (rig)