LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Himpun Data WP yang Belum dan Sudah Punya NPWP, Dipakai untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 20:31 WIB
DJP Himpun Data WP yang Belum dan Sudah Punya NPWP, Dipakai untuk Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan kegiatan pengawasan sebagai bagian dari upaya ekstensifikasi.

Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar. Pengawasan dilaksanakan berdasarkan pada data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, baik dari eksternal, internal, maupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

“Data dan/atau informasi tersebut selanjutnya diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE),” tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Melalui tata kelola pengumpulan data lapangan, DJP tidak hanya memperoleh data wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, DJP juga akan mendapatkan data wajib pajak yang belum terdaftar.

Data wajib pajak yang sudah ber-NPWP akan dimanfaatkan untuk perluasan basis pajak. Sementara data wajib pajak yang belum terdaftar dapat menjadi sumber DSE yang dapat diandalkan untuk mendukung perluasan dan peningkatan kualitas basis pajak.

Pada 2020, DJP menerbitkan pedoman atau tata cara KPDL dan penjaminan kualitas data, yakni SE-11/PJ/2020.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

KPDL merupakan kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan pada perjanjian kerja sama dengan DJP. Kegiatan dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. DJP mengatakan pelaksanaan KPDL cukup terkendala pada masa pandemi Covid-19 tahun lalu karena kegiatan ini berbasis lapangan.

“Dalam tatanan kenormalan baru, KPDL dapat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan memberikan jaminan keselamatan kerja bagi segenap pegawai yang terlibat,” tulis DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi