UU HPP

DJP Gencarkan Sosialisasi PPS dari Bali hingga Jawa Barat

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Desember 2021 | 10.41 WIB
DJP Gencarkan Sosialisasi PPS dari Bali hingga Jawa Barat

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Bandung, Jumat (17/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) dengan optimal lantaran hanya akan berlaku selama 6 bulan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu kebijakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan dilaksanakan adalah PPS. Pemerintah pun menggencarkan sosialisasi mulai dari Bali, Jakarta dan hingga wilayah Jawa Barat.

"Salah satu hal kebijakan dalam UU HPP yang akan segera berlaku adalah PPS. Jadi ada kesempatan bagi wajib pajak memanfaatkan program yang didesain dalam jendela waktu hanya 6 bulan," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).

Suryo memaparkan kebijakan PPS mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Dia pun mengimbau wajib pajak di Jabar untuk mengungkapkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan saat ikut program tax amnesty atau dalam SPT Tahunan.

Menurutnya, DJP akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah untuk kebijakan PPS yang mulai berlaku bulan depan. Asosiasi pelaku usaha dan pemerintah daerah akan ikut dilibatkan untuk menyebarluaskan informasi tentang kebijakan PPS kepada masyarakat umum.

"Jadi komunikasi menjadi penting agar kebijakan dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukan UU," tuturnya.

Seperti diketahui, kebijakan PPS terbagi ke dalam 2 skema yakni skema kebijakan 1 dan kebijakan 2. Kebijakan 1 diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang turut serta dalam tax amnesty 2016.

Pada kebijakan 2, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat tax amnesty. Bila harta tidak diungkap pada periode PPS dan ditemukan oleh DJP, wajib pajak akan dikenai sanksi denda 200%.

Sementara itu, kebijakan II diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi saja atas aset perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.