EDUKASI PAJAK

DJP Gelar Kelas Pajak Online, Lihat Jadwal & Link Pendaftaran di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 12:11 WIB
DJP Gelar Kelas Pajak Online, Lihat Jadwal & Link Pendaftaran di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan kelas pajak daring atau online. Mayoritas topik yang dibahas berkaitan dengan pengisian dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh).

Penyelenggaraan kelas pajak online ini memang bertepatan dengan masa pencegahan penyebaran virus Corona. Apalagi, pelayanan tatap muka telah dihentikan sementara hingga 21 April. Simak pula artikel ‘Pengumuman! Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dihentikan Sementara’.

“Wajib pajak dapat melakukan registrasi [kelas pajak online] sesuai dengan tempat terdaftar dan waktu yang tersedia,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Penyelenggaraan kelas dilakukan oleh Kanwil, KPP, atau KP2KP. Informasi lengkap mengenai daftar kantor pajak yang menyelenggarakan kelas, tema, waktu pelaksanaan, hingga channel pendaftaran bisa Anda lihat di laman berikut.

Selain kelas pajak online, ada pula kantor pajak yang menggelar layanan konsultasi pembuatan billing dan pembayaran pajak. Apalagi, seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 berhenti beroperasi. Simak artikel ‘Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini’.

Penyelenggaraan kelas pajak online ini menjadi wujud komitmen DJP dalam membantu pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dari para wajib pajak. Apalagi, batas akhir pelaporan SPT tahunan baik wajib pajak orang pribadi maupun badan jatuh pada 30 April 2020. Simak artikel ‘Tidak Ubah Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan, Ini Komitmen DJP’.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

DJP melalui akun media sosialnya juga Kembali mengingatkan untuk segera melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi atau badan sebelum 30 April. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Tidak Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’.

“Lapor! Lapor! Lapor! Segera laporkan SPT tahunan orang pribadi atau badan #KawanPajak sebelum 30 April 2020!” demikian imbauan DJP. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 April 2020 | 21:23 WIB

Apa yang salah kalau deadline pelaporan SPT tahunan di perpanjang 1-2 minggu, kondisi di beberapa wilayah negri kita tdk selalu sama dengan beberapa wilayah lainnya, apa ada yang bisa menjamin dengan hadirnya kelas pajak online akan sangat efektif di rasakan oleh semua WP ? saya yakin kalau tidak sedikit WP yang sangat taat pajak tapi buta dengan cara melaporkannya, saya do’a kan semoga gak ada yang kena denda keterlambatan. “Sosialisasikanlah secara massive program ini agar banyak WP bisa ikutan masuk kelas” #MariBicara

16 April 2020 | 12:21 WIB

sangat bermanfaat bagi saya PKP, agar lebih mengetahui dan memahami tentang peraturan perpajakan. tentang PPN, PPH dan PPH final 0,5% sanksi keterlambatan pelaporan dan cara membuat lapaoran keuangan tahunan..

14 April 2020 | 23:48 WIB

Wahhh saya lagi iseng baca-baca artikel di web tengah malam, terus tertarik pada artikel dari DJP tentang kelas online / via daring yang membahas tentang SPT Tahunan PPh 21 orang pribadi dan Tahunan Badan. Hal yang membuat saya tertarik dan ingin berkonsultasi adalah terkait kebijakan- kebijakan terbaru dalam Perhitungan Tahunan Badan. Terimakasih #MariBicara

14 April 2020 | 12:52 WIB

Sangat baik solusi yg diberikan DJP terkait pelaporan yg harus segera dilapor di tengah wabah seperti ini. Mohon mungkin yg memberikan materi saat kelas online memang petugas yg akan menangani SPT Tahunan dan yg mengerti jelas tntg peraturan terbaru terkait tarif PPH baik itu PPH ps 21,25 atau pembebasan 22 atas impor, dan siapa saja yg bisa memperoleh dan alur mendpatkan pembebasan tersebut. Terima kasih, salam Nagara Dana Rakca #MariBicara

14 April 2020 | 11:20 WIB

sip...semoga kita menjadi wp yang baik😊

14 April 2020 | 03:28 WIB

wah mantapp... semoga dengan kelas pajak onlinenya masyarakat semakin melek pajak....

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi