KANWIL DJP BANTEN

DJP dan Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama Pertukaran Data Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juli 2023 | 13:30 WIB
DJP dan Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama Pertukaran Data Pajak

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten bertemu dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dalam rangka menjajaki kerja sama antara kedua instansi.

Dalam pertemuan itu, kedua instansi membahas persiapan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit antara DJP, Pemprov Banten, dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) pertukaran data dan informasi untuk kepentingan perpajakan pusat dan daerah.

"Selama ini, data yang dimiliki DJP sulit untuk diberikan karena bersifat rahasia berdasarkan Pasal 34 UU KUP," kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun, dikutip dari situs web DJP, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Dengan kerja sama antara kedua instansi tersebut, data-data yang diperlukan oleh kedua instansi dapat dipertukarkan secara leluasa karena sudah ada izin dari menteri keuangan.

Tak hanya pertukaran data, kerja sama antara kedua instansi tersebut juga akan mencakup peningkatan kapasitas SDM.

"Adanya perjanjian akan membuka peluang peningkatan kapasitas SDM sehingga Pemprov Banten juga memiliki petugas penilai aset dan juru sita untuk menagih utang pajak daerah yang belum dibayar," ujar Solikhun.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti pun berharap kerja sama dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.

"Sinergi sangat diperlukan agar kedua institusi memperoleh data yang tepat, akurat, dan real time. Harapannya, provinsi juga bisa mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat guna meningkatkan penerimaan provinsi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS