KEWAJIBAN PAJAK

DJP Colek Warganet yang Ngaku Dapat Rp2,5 Juta per Hari dari Kripto

Dian Kurniati | Selasa, 17 Mei 2022 | 13:00 WIB
DJP Colek Warganet yang Ngaku Dapat Rp2,5 Juta per Hari dari Kripto

Ilustrasi. Seorang pegawai bekerja di pusat data perusahaan kripto BTC KZ. Foto diambil tanggal 6 November 2021. ANTARA FOTO/REUTERS/Pavel Mikheyev/WSJ/cfo

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencolek warganet di Twitter yang mengungkapkan penghasilannya dari berinvestasi aset kripto.

DJP menjelaskan pemerintah telah mengatur pengenaan PPN dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto. Dalam cuitannya, DJP turut menyematkan infografis mengenai ketentuan pajak atas aset kripto.

"Kalau mau baca-baca aspek perpajakan miner kripto, Taxmin sematkan twitnya ya, Kak," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pembahasan mengenai ketentuan pengenaan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto bermula dari cuitan viral seorang perempuan yang mencari pasangan di Twitter, dengan kriteria di antaranya lulusan S1 dan bekerja.

Kemudian, seorang warganet dengan akun @Soewikno mengaku tidak masuk kriteria karena bukan pekerja, tetapi memiliki penghasilan dari menambang aset kripto.

Menurut warganet tersebut, kegiatan menambang aset kripto dapat dilakukan sembari rebahan di rumah. Mengenai penghasilannya, bisa mencapai Rp2,5 juta per hari.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

DJP lantas menyarankan warganet itu untuk mempelajari ketentuan pajak atas aset kripto. Apabila mengalami kesulitan, masyarakat dapat pula berkonsultasi kepada KPP terdaftar.

"Kalau mau konsultasi tentang pelaporan dan pembayaran pajaknya lebih lanjut, bisa ke KPP terdaftar," tulis DJP.

Melalui PMK 68/2022, pemerintah mengatur pengenaan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto mulai 1 Mei 2022. Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Apabila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.

Sementara itu, penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh. Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%.

PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Apabila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara