ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Buat Bukti Potong Harus Cantumkan NPWP atau NIK yang Valid

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Februari 2024 | 12:30 WIB
DJP: Buat Bukti Potong Harus Cantumkan NPWP atau NIK yang Valid

Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Ardhito (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa bukti potong dapat dibuat dengan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK).

Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Ardhito mengatakan pihak pemotong bisa mencantumkan NIK jika wajib pajak orang pribadi yang dikenai pemotongan tak memiliki NPWP, sepanjang NIK tersebut sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

"Saat wajib pajak tidak memiliki NPWP maka syarat utama dibuatkan bukti potong ialah identitasnya harus menggunakan NIK. NIK-nya harus valid sesuai data Dukcapil," katanya dalam Taxlive, dikutip pada Kamis (16/2/2024).

Baca Juga:
Ingat! Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan untuk Masa Pajak Juni Ini

Ketika NIK sudah dicantumkan, PPh yang dipotong sesuai dengan tarif umum tanpa adanya kenaikan sebesar 20% ataupun 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh.

Baru-baru ini, DJP merilis Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2023 yang memerinci penggunaan NPWP pada sistem administrasi pajak. DJP menyatakan NPWP 15 digit atau NIK digunakan dalam administrasi pajak orang pribadi terhitung mulai masa pajak Januari 2024.

Hal tersebut juga sejalan dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 yang mengamanatkan implementasi NIK sebagai NPWP secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan sampai dengan 30 Juni 2024.

Baca Juga:
Pihak yang Bisa Beli Barang Toko Bebas Bea dengan Fasilitas Perpajakan

NIK yang dimaksud ialah NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dalam sistem administrasi DJP.

Dalam membuat bukti potong PPh atau faktur pajak, format NPWP yang dicantumkan pada identitas penerima penghasilan atau pembeli BKP/JKP adalah NPWP 15 digit atau NIK.

Terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK mulai digunakan secara penuh sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan untuk Masa Pajak Juni Ini

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:30 WIB PMK 28/2024

Hunian Mewah di IKN Dikecualikan dari PPnBM, Begini Aturannya

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepatuhan Pajak Mentok di 60 Persen, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN CIANJUR

Pemkab Tetapkan Pajak Reklame 25%

Minggu, 26 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:30 WIB BEA CUKAI LANGSA

DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik