KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Muhamad Wildan | Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin saat menjadi pembicara dalam dialog bertajuk Tax and Financial Reporting Digitalization: Improving Tax Administration System yang digelar oleh FEB UI, Selasa (26/9/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas uji coba atau piloting penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan mayoritas wajib pajak yang ditunjuk untuk menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL pada 2022 adalah BUMN. Ke depan, DJP akan menunjuk wajib pajak lainnya.

"Berdasarkan piloting itu, kami mencoba untuk mengimplementasikan agak lebih luas ya pada tahun ini. Jadi, kalau dulu ya, mungkin sebagian besar BUMN. Mulai tahun ini, kami coba perluas termasuk wajib pajak di luar basket itu," katanya, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Menurut Imam, uji coba penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL bakal menjadi landasan bagi DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke depan ketika coretax administration system resmi diimplementasikan.

"Kalau nanti sudah pakai coretax, kemampuan kami akan makin baik. Kami sedang bangun platform baru yang datanya submitted precisely, sama dengan data di kami. Jadi, tidak miss. Tidak pakai PDF atau kertas. Kalau sama, itu tinggal integrasi data," ujarnya.

Bila sistem wajib pajak dan DJP terintegrasi, seluruh data wajib pajak juga akan terekam dalam sistem dan mempermudah petugas pajak dalam melakukan klarifikasi.

Baca Juga:
Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

"Ke depan, hasil pertama dari pemanfaatan aplikasi ini adalah kami bisa lebih cepat memberikan warning. Ini menjadi salah satu paket dari penentuan profil wajib pajak. Kalau compliance tinggi, services kami full," tutur Imam.

Jika hasil profiling dimaksud menunjukkan wajib pajak memiliki risiko tinggi, DJP akan melakukan tindak lanjut melalui pengawasan ataupun pemeriksaan.

Sebagai informasi, DJP menunjuk 37 wajib pajak untuk menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL seiring dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-159/PJ/2022.

Baca Juga:
Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL adalah kegiatan penyampaian laporan keuangan yang terstandar yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL.

Sementara itu, XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis yang menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi untuk berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.

Cara kerja XBRL dengan memberikan tag terhadap setiap data yang ada di laporan keuangan sesuai dengan taksonomi XBRL yang digunakan. Tag ini dengan mudah dapat dibaca komputer sehingga data dapat diidentifikasi dalam bahasa apapun.

Baca Juga:
Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Dengan metode tersebut, pihak lain dapat dengan mudah memperoleh dan memproses data secara elektronik tanpa adanya kebutuhan untuk menerjemahkan dan meng-input ulang data.

Kehadiran XBRL bakal menyamakan standar format pelaporan yang berbeda-beda. Penyeragaman ini pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan kecepatan pengolahan data serta mempercepat proses pengambilan keputusan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2