KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Optimalkan Pengawasan, Khususnya terhadap 4 Sektor Usaha Ini

Dian Kurniati | Jumat, 21 Oktober 2022 | 17:30 WIB
DJP Bakal Optimalkan Pengawasan, Khususnya terhadap 4 Sektor Usaha Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan kegiatan pengawasan terhadap 4 sektor usaha yang memiliki kinerja positif dalam tahun berjalan ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan keempat sektor tersebut meliputi pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, dan transportasi. Menurutnya, optimalisasi pengawasan akan dilakukan dalam 2,5 bulan menjelang tutup buku.

"Kami tentu mengandalkan atau mencari sektor-sektor yang dirasa menjadi atau mendapatkan benefit atau winner dalam proses atau dalam beberapa waktu terakhir ini," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Yon menyebut optimalisasi pengawasan perlu dilakukan pada wajib pajak dari sektor-sektor strategis yang telah pulih dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pemulihan kinerja juga dapat tercermin dari setoran pajak yang dibayarkan kepada DJP.

Secara umum, setoran pajak dari seluruh sektor usaha hingga September 2022 relatif positif. Misal, setoran pajak dari sektor pertambangan tumbuh 200% seiring dengan tren kenaikan harga komoditas global.

Lalu, setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 47% dan setoran dari sektor perdagangan tumbuh 63%. Kedua sektor dengan kontribusi terbesar tersebut mampu tumbuh tinggi sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Sementara itu, setoran pajak dari sektor transportasi tercatat tumbuh 26%. Kinerja positif itu terjadi sejalan dengan adanya pelonggaran mobilitas masyarakat. Simak 'Jaga Target Pajak, Sektor Usaha yang Positif Jadi Sasaran Pengawasan'

Yon menjelaskan proses pengawasan terhadap wajib pajak sudah dilakukan sejak beberapa waktu sebelumnya. Dalam waktu 2,5 bulan yang tersisa, DJP akan menindaklanjuti pengawasan yang telah berjalan.

"Kalau mulai pemeriksaan pada tahun ini, pada 3 bulan, selesainya nanti baru tahun depan. Jadi kita 3 bulan terakhir ini akan memanfaatkan atau mengoptimalkan dan menyelesaikan case-case yang sudah direncanakan atau sudah ditetapkan sejak beberapa bulan sebelumnya," ujarnya.

Secara keseluruhan, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2022 telah mencapai Rp1.310,5 triliun atau 88% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Angka tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 54%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?