Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali melanjutkan strategi pengawasan wajib pajak berdasarkan kewilayahan sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama.
“Pengawasan ini terhadap wajib pajak ber-nomor pokok wajib pajak (NPWP) selain wajib pajak strategis, instansi pemerintah, joint operation, PPJK serta cabang tanpa pusat, dan wajib pajak belum ber-NPWP,” kata Neilmaldrin, Rabu (16/2/2022).
Adapun pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan melalui 3 tahapan. Pertama, assignment wilayah kepada Seksi Pengawasan di KPP Pratama.
Kedua, assignment wajib pajak kepada masing-masing account representative (AR) sesuai zona pengawasannya. Ketiga, DJP menindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan pengawasan.
Lebih lanjut, Neilmaldrin menyebut kegiatan ekstensifikasi dilakukan bagi wajib pajak yang belum ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing AR pada KPP Pratama.
Tindak lanjut pengawasan kewilayahan terhadap wajib pajak yang belum ber-NPWP dilakukan secara bertahap melalui kegiatan ekstensifikasi, edukasi kewajiban perpajakan, surat penerbitan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), hingga usulan pemeriksaan.
Sementara itu, kegiatan intensifikasi dilakukan bagi wajib pajak yang sudah ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing AR di setiap KPP Pratama.
Neilmaldrin menyampaikan nantinya pengawasan kewilayahan terhadap WP yang sudah ber-NPWP meliputi pengawasan dengan memperhatikan karakteristik usaha, peredaran bruto tertentu, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Namun dalam hal wajib pajak tidak patuh, dilakukan pengawasan, SP2DK, hingga usulan pemeriksaan,” ujarnya.
Neilmaldrin optimistis upaya intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan bisa mendorong penerimaan pajak mencapai target tahun ini sebesar Rp1.265 triliun. (sap)