PENGAWASAN PAJAK

DJP Awasi Wajib Pajak Berdasarkan Wilayah, Bisa Berujung Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 11:30 WIB
DJP Awasi Wajib Pajak Berdasarkan Wilayah, Bisa Berujung Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali melanjutkan strategi pengawasan wajib pajak berdasarkan kewilayahan sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama.

“Pengawasan ini terhadap wajib pajak ber-nomor pokok wajib pajak (NPWP) selain wajib pajak strategis, instansi pemerintah, joint operation, PPJK serta cabang tanpa pusat, dan wajib pajak belum ber-NPWP,” kata Neilmaldrin, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Adapun pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan melalui 3 tahapan. Pertama, assignment wilayah kepada Seksi Pengawasan di KPP Pratama.

Kedua, assignment wajib pajak kepada masing-masing account representative (AR) sesuai zona pengawasannya. Ketiga, DJP menindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan pengawasan.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyebut kegiatan ekstensifikasi dilakukan bagi wajib pajak yang belum ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing AR pada KPP Pratama.

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Tindak lanjut pengawasan kewilayahan terhadap wajib pajak yang belum ber-NPWP dilakukan secara bertahap melalui kegiatan ekstensifikasi, edukasi kewajiban perpajakan, surat penerbitan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), hingga usulan pemeriksaan.

Sementara itu, kegiatan intensifikasi dilakukan bagi wajib pajak yang sudah ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing AR di setiap KPP Pratama.

Neilmaldrin menyampaikan nantinya pengawasan kewilayahan terhadap WP yang sudah ber-NPWP meliputi pengawasan dengan memperhatikan karakteristik usaha, peredaran bruto tertentu, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

“Namun dalam hal wajib pajak tidak patuh, dilakukan pengawasan, SP2DK, hingga usulan pemeriksaan,” ujarnya.

Neilmaldrin optimistis upaya intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan bisa mendorong penerimaan pajak mencapai target tahun ini sebesar Rp1.265 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M