EFEK VIRUS CORONA

DJP Analisis Data SPT Masa Wajib Pajak Terdampak Pandemi, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 16:45 WIB
DJP Analisis Data SPT Masa Wajib Pajak Terdampak Pandemi, Ini Hasilnya

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan analisis data Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hasil analisis SPT Masa PPN dan PPh 21 menunjukkan adanya tekanan yang dihadapi pelaku usaha. Sebanyak 67% pelaku usaha yang dianalisis mengalami penurunan omzet usaha 25% hingga 75%.

"Dari basis data SPT yang disurvei, ada masalah pada penurunan omzet pada 67% pelaku usaha. Kemudian, 70% dari pelaku usaha mengungkapkan pengurangan jumlah karyawan," katanya dalam acara Budget Goes to Campus, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Yon menjabarkan sektor usaha yang paling terpukul adalah bisnis penyediaan akomodasi dan makanan minuman. Pasalnya, 94% wajib pajak sektor itu mencatatkan penurunan penjualan. Selanjutnya, 90% wajib pajak sektor konstruksi juga membukukan penurunan penjualan.

Sebanyak 89,4% dari total wajib pajak di wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua mengalami penurunan penjualan. Kemudian, 85,8% wajib pajak di wilayah Pulau Jawa mencatatkan penurunan penjualan.

"Wajib pajak di Bali, Nusa Tenggara, dan Papua mengandalkan bisnis pariwisata, menjadi yang paling terpukul," ungkapnya.

Baca Juga:
Perubahan Pembinaan Pengadilan Pajak: Apa Pengaruhnya terhadap DJP?

Yon menambahkan hasil analisis data SPT Masa PPN dan PPh 21 ini tidak berbeda jauh dengan hasil survei DJP pada pertengahan tahun lalu. Survei yang melibatkan 12.822 responden wajib pajak menyatakan sebanyak 86% mengalami penurunan omzet usaha.

Selain itu, 50% pelaku usaha dalam survei tersebut juga mengaku mengalami penurunan permintaan pasar. Kemudian 73% responden mengalami keterbatasan likuiditas operasional usaha.

"Dari survei tersebut juga, ada 38% yang melakukan perubahan dalam kebijakan ketenagakerjaan, dengan 24% responden melakukan pemberhentian sementara dan 41% responden melakukan penundaan atau pemotongan gaji," terangnya. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 08:42 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lewat Pemeriksaan, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKPKB untuk Peserta PPS

Minggu, 04 Juni 2023 | 13:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Kode Transaksi? Faktur Pajak Bisa Dianggap Tidak Lengkap

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini