PELAYANAN PAJAK

DJP Ajak Bank BUMN Ikut Integrasi Data Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juli 2020 | 15:12 WIB
DJP Ajak Bank BUMN Ikut Integrasi Data Perpajakan

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menjajaki peluang kerja sama integrasi data perpajakan dengan bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan integrasi data perpajakan antara BUMN dan DJP akan memberikan manfaat besar bagi wajib pajak BUMN dalam menjalankan usahanya. Untuk itu, ia mengajak Himbara untuk masuk dalam skema integrasi data.

"Integrasi data ini membuat data keuangan BUMN menjadi lebih transparan, mencegah munculnya permasalahan perpajakan seperti sanksi dan lainnya," katanya dalam acara peluncuran aplikasi e-registrasi dan validasi NPWP, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Integrasi data perpajakan, lanjut Suryo, juga akan membuat BUMN dapat fokus menjalankan bisnis dan tak lagi dipusingkan dengan urusan pajak mengingat data antara BUMN dan DJP sudah tersambung secara secara elektronik.

Alhasil, setiap transaksi yang dilakukan DJP sudah dapat diidentifikasi implikasinya dalam kewajiban pajak. Selain itu, mitigasi risiko juga dapat dilakukan sejak awal dan tidak perlu menunggu laporan keuangan selesai disusun.

Hingga saat ini, belum ada satupun BUMN dari sektor perbankan yang ikut serta dalam program integrasi data perpajakan dengan DJP. Adapun BUMN yang akan segera melakukan integrasi data perpajakan adalah PT Pelindo III.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

“Integrasi data perpajakan yang akan segera masuk itu ada Pelindo III. Sementara yang sudah melakukan integrasi ada tiga yaitu PLN, Pertamina dan Telkom,” tutur Suryo.

Untuk diketahui, kerja sama yang dijalin DJP dan BUMN perihal integrasi data perpajakan berupa e-Faktur host-to-host antara sistem BUMN dengan sistem DJP. Sejauh ini, baru ada sebanyak lima BUMN yang siap mengintegrasikan data perpajakannya dengan DJP.

Kelima BUMN tersebut adalah PT Pertamina, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT PLN, PT Pelabuhan Indonesia II, dan PT Pegadaian. Adapun Pertamina, Telkom dan PLN sudah ikut serta dalam uji coba unifikasi SPT Masa PPh.

Unifikasi SPT masa PPh mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak untuk PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir berbasis aplikasi elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2020 | 22:20 WIB

#MariBicara integrasi data antara bank BUMN dan DJP akan memberikan manfaat yang baik bagi kedua belah pihak. Data keuangan BUMN akan menjadi lebih transparan hal ini akan mencegah sanksi administrasi di bidang perpajakan. #MariBicara Ke depan DJP akan menjalin kerja sama dengan seluruh instansi ataupun BUMN. Baik dalam bentuk integrasi data keuangan maupun data aktivitas ekonomi dan investasi.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP