PENEGAKAN HUKUM

DJBC: Waspadai Modus-Modus Penipuan Belanja Online saat Ramadan

Dian Kurniati | Minggu, 16 April 2023 | 13:00 WIB
DJBC: Waspadai Modus-Modus Penipuan Belanja Online saat Ramadan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan potensi kejahatan penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai.

DJBC menyatakan penipuan yang mengatasnamakan petugas dapat terjadi kapan saja, bahkan saat Ramadan. Oleh karena itu, DJBC mengimbau masyarakat tetap waspada apabila menemukan indikasi penipuan tersebut.

"Sahabat BC, kamu harus tetap waspada akan bahaya penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab," bunyi keterangan video yang diunggah akun Instagram @beacukairi, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

DJBC menjelaskan terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas DJBC. Untuk diperhatikan, terdapat beberapa ciri yang bisa digunakan masyarakat dalam mengenali modus-modus penipuan tersebut.

Modus yang paling marak ialah belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs e-commerce bodong. Dalam modus tersebut, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Penipuan tersebut juga kerap disertai ancaman disertai perintah pembayaran tagihan ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.

Baca Juga:
Kena Pemeriksaan Khusus, WP Akan Diperiksa secara Langsung di Lapangan

Selain belanja online, modus lain yang sering ditemui ialah modus romansa. Dengan modus tersebut, pelaku akan berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah.

Pelaku pun kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Terakhir, ada modus barang lelang yang ditawarkan melalui media sosial. Pelaku akan mengeklaim barangnya merupakan hasil sitaan DJBC yang dilelang dengan harga murah.

Baca Juga:
Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Dengan memahami berbagai modus tersebut, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sehingga terhindar dari penipuan. Pertama, belanja online hanya pada toko yang terpercaya atau marketplace terdaftar.

Kedua, memahami cara kerja DJBC karena pemeriksaan hanya dilakukan terhadap barang impor. Ketiga, status pengiriman barang dari luar negeri dapat dicek pada situs web www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Keempat, tidak mentransfer uang ke nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak untuk penerimaan negara selalu menggunakan kode billing.

"Ingat, yang perlu kalian pastikan pembayaran bea masuk dan pajak tidak melalui mekanisme transfer ke rekening pribadi, tetapi menggunakan kode billing," tulis DJBC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya