KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ingatkan Lagi Pekerja Migran Soal Aturan Barang Kiriman dan IMEI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:30 WIB
DJBC Ingatkan Lagi Pekerja Migran Soal Aturan Barang Kiriman dan IMEI

Sebanyak 55 PMI mendapat edukasi kepabeanan dan cukai dari Bea Cukai Juanda. (foto: DJBC)

SURABAYA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Juanda kembali memberikan edukasi kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke Taiwan dan Hong Kong. Sebanyak 55 PMI mendapatkan penjelasan mengenai aturan terkini tentang barang kiriman serta tata cara pendaftaran IMEI apabila nanti kembali ke Tanah Air.

Dikutip dari keterangan pers, kegiatan sosialisasi ini memang rutin dilakukan kantor bea cukai bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memberikan pembekalan kepada PMI.

"Petugas memberikan informasi soal barang kiriman, termasuk aturan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman," ujar Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Juanda Dian Hari, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Aturan soal barang kiriman tertuang dengan terperinci pada PMK 199/2019. Barang kiriman dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) sejumlah US$3 mendapatkan pembebasan bea masuk dan PPN. Sementara itu, barang dengan nilai lebih tinggi dari US$3 sampai dengan US$1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan dipungut PPN 11%.

PMK 199/2019 juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya adalah sepatu, tas, tekstil, dan buku. Pelacakan barang kiriman yang telah diproses oleh Bea Cukai dapat diakses melalui beacukai.go.id/barangkiriman.

Tak ketinggalan, Bea Cukai Juanda juga menyampaikan ketentuan barang pindahan bagi PMI yang telah selesai kontrak kerjanya dan hendak kembali ke dalam negeri. Edukasi juga diberikan terkait dengan tata cara pendaftaran IMEI.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

"Untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card agar memperoleh jaringan/sinyal, maka perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara," kata Dian.

Pendaftaran IMEI, ujarnya, akan dilayani petugas Bea Cukai tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang yakni US$500.

Dia mengingatkan PMI bahwa pendaftaran IMEI dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang menggunakan electronic customs declaration (e-cd) melalui laman ecd.beacukai.go.id. Pendaftaran IMEI dibatasi sebanyak 2 perangkat per penumpang setiap kedatangan.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

DJBC berharap materi yang diberikan para petugas bisa membantu para PMI saat kembali ke Indonesia atau hendak mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Temui Pelanggaran oleh Pegawai Pajak? Laporkan Lewat 7 Saluran Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI