KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ingatkan Lagi Pekerja Migran Soal Aturan Barang Kiriman dan IMEI

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Januari 2023 | 10.30 WIB
DJBC Ingatkan Lagi Pekerja Migran Soal Aturan Barang Kiriman dan IMEI

Sebanyak 55 PMI mendapat edukasi kepabeanan dan cukai dari Bea Cukai Juanda. (foto: DJBC)

SURABAYA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Juanda kembali memberikan edukasi kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke Taiwan dan Hong Kong. Sebanyak 55 PMI mendapatkan penjelasan mengenai aturan terkini tentang barang kiriman serta tata cara pendaftaran IMEI apabila nanti kembali ke Tanah Air. 

Dikutip dari keterangan pers, kegiatan sosialisasi ini memang rutin dilakukan kantor bea cukai bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memberikan pembekalan kepada PMI. 

"Petugas memberikan informasi soal barang kiriman, termasuk aturan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman," ujar Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Juanda Dian Hari, Selasa (17/1/2023). 

Aturan soal barang kiriman tertuang dengan terperinci pada PMK 199/2019. Barang kiriman dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) sejumlah US$3 mendapatkan pembebasan bea masuk dan PPN. Sementara itu, barang dengan nilai lebih tinggi dari US$3 sampai dengan US$1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan dipungut PPN 11%. 

PMK 199/2019 juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya adalah sepatu, tas, tekstil, dan buku. Pelacakan barang kiriman yang telah diproses oleh Bea Cukai dapat diakses melalui beacukai.go.id/barangkiriman.

Tak ketinggalan, Bea Cukai Juanda juga menyampaikan ketentuan barang pindahan bagi PMI yang telah selesai kontrak kerjanya dan hendak kembali ke dalam negeri. Edukasi juga diberikan terkait dengan tata cara pendaftaran IMEI. 

"Untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card agar memperoleh jaringan/sinyal, maka perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara," kata Dian.

Pendaftaran IMEI, ujarnya, akan dilayani petugas Bea Cukai tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang yakni US$500. 

Dia mengingatkan PMI bahwa pendaftaran IMEI dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang menggunakan electronic customs declaration (e-cd) melalui laman ecd.beacukai.go.id. Pendaftaran IMEI dibatasi sebanyak 2 perangkat per penumpang setiap kedatangan.

DJBC berharap materi yang diberikan para petugas bisa membantu para PMI saat kembali ke Indonesia atau hendak mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia. (sap)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.