KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC dan Pemda Mulai Bahas Penggunaan Anggaran DBH Cukai Rokok 2023

Dian Kurniati | Selasa, 29 November 2022 | 13:30 WIB
DJBC dan Pemda Mulai Bahas Penggunaan Anggaran DBH Cukai Rokok 2023

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama pemerintah daerah (pemda) mulai melakukan koordinasi terkait dengan rencana kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penganggaran DBH CHT dilakukan berdasarkan PMK 215/2021. Menurutnya, koordinasi mengenai penganggaran tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan DBH CHT tepat sasaran.

"Walaupun alokasi di bidang penegakan hukum hanya 10% dari keseluruhan anggaran DBH CHT, tetapi ada tanggung jawab yang besar," katanya, dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Hatta menuturkan DBH CHT merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau.

Dalam hal ini, DBH CHT akan berperan sebagai penopang beberapa sektor penting di daerah seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

PMK 215/2021 mengatur alokasi DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan 40%, dan bidang penegakan hukum 10%.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Pada APBN 2023, pemerintah mengalokasikan DBH CHT senilai Rp5,48 triliun. Dana tersebut bakal dialokasikan kepada 25 provinsi. Adapun Jawa Timur menjadi penerima terbesar DBH CHT senilai Rp3,07 triliun.

Menurut Hatta, koordinasi pemanfaatan DBH CHT bersama pemda akan dilakukan secara masif dan terukur oleh unit-unit vertikal DJBC.

Beberapa contoh pemanfaatan DBH CHT yang diusulkan pemda di antaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi rokok ilegal, operasi pemberantasan rokok ilegal, serta pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Melalui kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, Hatta berharap alur peredaran rokok ilegal dapat terputus. Menurutnya, sosialisasi rokok ilegal bakal meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sehingga dapat berperan aktif memerangi rokok ilegal.

Dia menyebut hasil rapat koordinasi tersebut juga akan dikonsultasikan lebih lanjut kepada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

"Kolaborasi dan sinergi dalam penyusunan RKP DBH CHT antara Bea Cukai dan pemda akan membawa dampak positif atas kegiatan yang direncanakan dengan mengoptimalisasi pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum," ujar Hatta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?