KEBIJAKAN PEMERINTAH
DJBC dan Pemda Mulai Bahas Penggunaan Anggaran DBH Cukai Rokok 2023
Dian Kurniati | Selasa, 29 November 2022 | 13:30 WIB
DJBC dan Pemda Mulai Bahas Penggunaan Anggaran DBH Cukai Rokok 2023

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama pemerintah daerah (pemda) mulai melakukan koordinasi terkait dengan rencana kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penganggaran DBH CHT dilakukan berdasarkan PMK 215/2021. Menurutnya, koordinasi mengenai penganggaran tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan DBH CHT tepat sasaran.

"Walaupun alokasi di bidang penegakan hukum hanya 10% dari keseluruhan anggaran DBH CHT, tetapi ada tanggung jawab yang besar," katanya, dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Hatta menuturkan DBH CHT merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau.

Dalam hal ini, DBH CHT akan berperan sebagai penopang beberapa sektor penting di daerah seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

PMK 215/2021 mengatur alokasi DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan 40%, dan bidang penegakan hukum 10%.

Baca Juga:
Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar

Pada APBN 2023, pemerintah mengalokasikan DBH CHT senilai Rp5,48 triliun. Dana tersebut bakal dialokasikan kepada 25 provinsi. Adapun Jawa Timur menjadi penerima terbesar DBH CHT senilai Rp3,07 triliun.

Menurut Hatta, koordinasi pemanfaatan DBH CHT bersama pemda akan dilakukan secara masif dan terukur oleh unit-unit vertikal DJBC.

Beberapa contoh pemanfaatan DBH CHT yang diusulkan pemda di antaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi rokok ilegal, operasi pemberantasan rokok ilegal, serta pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Baca Juga:
Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini

Melalui kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, Hatta berharap alur peredaran rokok ilegal dapat terputus. Menurutnya, sosialisasi rokok ilegal bakal meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sehingga dapat berperan aktif memerangi rokok ilegal.

Dia menyebut hasil rapat koordinasi tersebut juga akan dikonsultasikan lebih lanjut kepada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

"Kolaborasi dan sinergi dalam penyusunan RKP DBH CHT antara Bea Cukai dan pemda akan membawa dampak positif atas kegiatan yang direncanakan dengan mengoptimalisasi pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum," ujar Hatta. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?