INSENTIF FISKAL

DJBC Catat Sudah 122 Perusahaan Manfaatkan Fasilitas KITE IKM

Dian Kurniati | Kamis, 14 September 2023 | 09:00 WIB
DJBC Catat Sudah 122 Perusahaan Manfaatkan Fasilitas KITE IKM

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terdapat 122 perusahaan yang sejauh ini telah memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) industri kecil menengah (IKM).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah memberikan fasilitas KITE kepada IKM sehingga dapat lebih mudah melakukan impor dan meningkatkan kapasitas produksi barang untuk ekspor.

"Bea Cukai memberikan dukungan UMKM untuk melakukan ekspor berupa program klinik ekspor dan fasilitas KITE IKM," katanya, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Nirwala menuturkan perusahaan yang menerima fasilitas KITE IKM berasal dari berbagai bidang. Perusahaan tersebut biasanya membutuhkan bahan baku/penolong dari impor untuk kemudian diolah di dalam negeri dan hasilnya diekspor.

Melalui PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang mengolah, merakit, atau memasang bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria Penerima Fasilitas KITE IKM

Kriteria utama penerima fasilitas KITE IKM ialah industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Kemudian, kriteria industri menengah, yaitu memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya ialah usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

"Kalau perlu bahan baku dan nanti memang untuk diekspor, bisa pakai fasilitas KITE," ujar Nirwala. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS