FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Beri Izin 37 Perusahaan Produksi Masker & APD di Kawasan Berikat

Dian Kurniati | Kamis, 23 April 2020 | 16:00 WIB
DJBC Beri Izin 37 Perusahaan Produksi Masker & APD di Kawasan Berikat

Ilustrasi kawasan berikat.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) telah memberikan izin kepada sebanyak 37 perusahaan kawasan berikat di wilayah Jawa Tengah-DI Yogyakarta untuk memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan perusahaan di kawasan berikat sebenarnya hanya dibolehkan untuk memproduksi barang sesuai bisnis inti. Namun, kini ketentuan itu dilonggarkan.

“Hal ini demi menjamin ketersediaan peralatan yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan DIY,” kata Padmoyo dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Padmoyo menambahkan kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah dalam merelaksasi perizinan produksi pada perusahaan kawasan berikat di tengah pandemi Corona.

Selain kelonggaran memproduksi barang, 37 perusahaan kawasan berikat itu juga mendapat fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas bahan baku yang diimpor.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng-DIY Amin Tri Sobri mengatakan perusahaan tidak perlu membayar utangnya apabila barang yang diproduksi akan diekspor.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Apabila produknya dijual di dalam negeri, perusahaan tetap harus membayar bea masuk dan pajaknya yang masih terhutang. Meski begitu, kewajiban tersebut dikecualikan apabila APD dan masker yang dijual.

“Penjualan masker dan APD di dalam negeri untuk tujuan sosial dan penanganan Corona dapat pembebasan bea masuk dan pajak terutang, serta dikecualikan dari perizinan atau pengenaan tata niaga impor,” tutur Amin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.04/2020 untuk yang berisi berbagai tambahan fasilitas untuk perusahaan kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Saat ini, ketentuan perihal kuota penjualan hasil produksi ke dalam negeri maksimal 50% dari nilai ekspor sudah dihapuskan. Pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/pengeluaran barang saat ini juga dilakukan secara selektif, dan memanfaatkan teknologi informasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan