PMK 172/2022

DJBC Beberkan Perubahan Fasilitas Fiskal untuk Kegiatan Panas Bumi

Dian Kurniati | Selasa, 21 Maret 2023 | 09:30 WIB
DJBC Beberkan Perubahan Fasilitas Fiskal untuk Kegiatan Panas Bumi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2022 yang merevisi ketentuan mengenai fasilitas bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong ketahanan energi nasional, serta mempercepat bauran energi nasional dari energi baru dan terbarukan.

"PMK 172/2022 yang telah berlaku sejak 23 Desember 2022 merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yaitu PMK 218/2019, dan terdapat beberapa poin tambahan dalam aturan terbaru ini," katanya, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Nirwala menuturkan perubahan dalam aturan terbaru tersebut, yaitu mengenai akomodasi pemberian fasilitas untuk kegiatan survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi.

Kemudian, terdapat penambahan subjek penerima fasilitas seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) atau badan usaha yang menerima penugasan dukungan eksplorasi.

Dalam aturan terbaru tersebut juga dimungkinkan untuk melakukan perubahan/perbaikan fasilitas yang diberikan terkait jumlah dan/atau jenis barang.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang ingin mengajukan fasilitas, dapat melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan antara lain surat permohonan yang ditandatangani pimpinan satuan kerja atau pejabat eselon II.

Kemudian, salinan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) atau dokumen sejenis, serta surat pernyataan pembiayaan dalam DIPA atau dokumen sejenis atas barang yang diajukan pembebasan bea masuk.

Untuk penerima fasilitas lainnya seperti KKOB atau badan usaha, dan perguruan tinggi atau lembaga penelitian juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

KKOB atau badan usaha perlu menyampaikan NPWP dan kontrak operasi bersama/kuasa/izin/surat ketetapan penugasan/surat penugasan dukungan eksplorasi, bukti kontrak pengadaan barang antara KKOB/badan usaha dengan vendor jika importasi dilakukan oleh vendor, serta rencana impor barang.

Untuk perguruan tinggi, perlu menyampaikan surat permohonan perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang ditandatangani setingkat dekan atau kepala lembaga penelitian, surat ketetapan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi, serta perincian impor barang.

Pemerintah mengatur atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. Fasilitas yang diberikan itu termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk, juga dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa tidak dipungut PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan/atau dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Nirwala menambahkan pengajuan permohonan fasilitas dapat dilakukan secara online. Penyampaian permohonan dilakukan secara single submission melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).

Namun, dalam hal terdapat gangguan, permohonan dapat diajukan melalui portal DJBC, baik secara elektronik atau manual dengan mengajukan hardcopy dokumen.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Menurutnya, pemberian fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan panas bumi ini merupakan langkah DJBC menjalankan perannya di bidang fasilitator perdagangan dan asistensi industri.

"Lewat fasilitas ini, DJBC berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi panas bumi," ujar Nirwala. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak