PMK 18/2021

Dividen Bebas Pajak Penghasilan, Jangan Lupa Laporkan di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Senin, 01 Maret 2021 | 16:00 WIB
Dividen Bebas Pajak Penghasilan, Jangan Lupa Laporkan di SPT Tahunan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan yang mendapatkan fasilitas dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) wajib untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Berdasarkan Pasal 37 PMK No. 18/2021, pengecualian dari objek PPh atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang didapat wajib orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri harus dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

"Kemudian, dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh … tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa surat keterangan bebas," bunyi Pasal 37 ayat (2), dikutip Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Ketentuan yang sama juga berlaku pada dividen dari luar negeri. Pada Pasal 37 ayat (3), dividen luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh harus dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Tak hanya dividen, penghasilan lain dari luar negeri yakni penghasilan luar negeri setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) dan bukan dari BUT juga wajib dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan fasilitas pajak kepada wajib pajak dalam negeri berupa pengecualian dividen dari objek PPh . Untuk mendapatkan fasilitas itu, dividen yang diterima wajib pajak harus diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia.

Dividen yang diinvestasikan juga harus memenuhi kriteria investasi, tata cara, dan jangka waktu yang ditetapkan dalam PMK 18/2021. Apabila tak terpenuhi, dividen tersebut akan menjadi terutang PPh saat diterima wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Maret 2021 | 14:34 WIB

permisi, boleh nanya ga kak, pembagian dividennya harus melalui RUPS ya ? apabila iya apakah ada penjelasan terkait mekanismenya. lalu untuk bebas pph jadinya di perlukan surat keterangan bebas pph kah ? jika iya, harus di ambil ke KPP? salam, Nurul Hasanah

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun