UU HPP

Ditjen Pajak Sediakan Laman Khusus UU HPP, Cek di Sini!

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Oktober 2021 | 14.33 WIB
Ditjen Pajak Sediakan Laman Khusus UU HPP, Cek di Sini!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan laman khusus mengenai Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bagi masyarakat yang ingin memahami sejumlah poin penting dalam UU HPP, dapat langsung membacanya di situs web resmi DJP. Dalam laman tersebut, DJP memberikan penjelasan mengenai beberapa substansi yang diatur dalam UU HPP.

“Untuk memudahkan #KawanPajak mempelajari #UUHPP, berikut halaman khusus terkait undang-undang tersebut di web resmi DJP https://pajak.go.id/ruu-hpp,” demikian informasi yang disampaikan DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (14/10/2021).

Pada bagian awal dalam laman tersebut, DJP menjabarkan mengenai tujuan diterbitkannya UU HPP. Adapun tujuan yang dimaksud adalah memperluas basis pajak; menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum; memperkuat administrasi perpajakan; dan meningkatkan kepatuhan.

Kemudian, DJP menjabarkan beberapa substansi dalam masing-masing kelompok undang-undang yang diubah melalui UU HPP. DJP juga memberikan informasi mengenai program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon.

Seperti diketahui, UU HPP telah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021. Ulasan mengenai UU HPP bisa dibaca pada laman berikut, kumpulan infografis seri UU HPP, atau Fokus Selamat Datang (Lagi) Rezim Baru Kebijakan Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin UU HPP mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif.

“Untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dan terakhir adalah dengan UU HPP, kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak,” ujar Sri Mulyani. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.