PMK 93/2019

Ditjen Pajak Paparkan Alasan Revisi CFC Rules, Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2019 | 13:57 WIB
Ditjen Pajak Paparkan Alasan Revisi CFC Rules, Simak di Sini

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal mengubah ketentuan perpajakan terkait perusahaan di luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri atau Controlled Foreign Company (CFC) Rules. Perubahan ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2019.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan revisi atas CFC Rules didasarkan pada dua faktor.Pertama, masukan dunia usaha terkait penerapan PMK 107/2017 yang dinilai menghambat pelaku usaha dalam melakukan ekspansi ke luar negeri.

Kedua, pengamatan terhadap negara atau yurisdiksi lain dalam menerapkan CFC Rules. Empat negara menjadi rujukan utama DJP dalam menyusun revisi PMK 107/2017 yakni Australia, Argentina, Kanada, dan Amerika Serikat.

Baca Juga:
Melawan Treaty Abuse dengan Principal Purpose Test, Ini Jadi Catatan

“Revisi PMK 107/2017 itu kombinasi masukan dan juga feedback dari dunia usaha. Kemudian, juga berdasarkan benchmarking dari beberapa yurisdiksi,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (2/7/2019).

Negara yang menjadi rujukan otoritas pajak tersebut, menurut John, tidak serta merta menerapkan CFC Rules terhadap semua komponen penghasilan. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat memajaki penghasilan yang berada di luar yurisdiksi negara yang bersangkutan.

John berharap dengan relaksasi aturan ini, pelaku usaha bisa melakukan ekspansi ke luar negeri. Dalam PMK 93/2019, penghitungan deemed dividend tidak lagi menyasar atas penghasilan aktif seperti diatur dalam PMK 107/2017. Penghitungan berdasarkan penghasilan tertentu yang diperoleh dari penghasilan pasif.

Baca Juga:
Perusahaan Punya Substansi Ekonomi, OECD Jamin Dampak Pilar 2 Minim

"PMK sebelumnya dapat menghambat para pelaku usaha nasional melakukan perluasan usahanya di luar negeri. Perubahaannya pada objek penghasilan dari CFC dari semula laba usaha setelah pajak kemudian diubah menjadi penghasilan tertentu atau penghasilan pasif saja,” papar John.

Adapun penghasilan pasif dalam PMK No.93/2019 mencakup dividen, bunga, sewa yang dalam pengertian sewa yang diperoleh oleh badan usaha luar negeri nonbursa terkendali terkait penggunaan tanah maupun sewa selain properti yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, royalti, dan keuntungan atas penjualan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi