PMK 93/2019

Ditjen Pajak Paparkan Alasan Revisi CFC Rules, Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2019 | 13:57 WIB
Ditjen Pajak Paparkan Alasan Revisi CFC Rules, Simak di Sini

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal mengubah ketentuan perpajakan terkait perusahaan di luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri atau Controlled Foreign Company (CFC) Rules. Perubahan ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2019.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan revisi atas CFC Rules didasarkan pada dua faktor.Pertama, masukan dunia usaha terkait penerapan PMK 107/2017 yang dinilai menghambat pelaku usaha dalam melakukan ekspansi ke luar negeri.

Kedua, pengamatan terhadap negara atau yurisdiksi lain dalam menerapkan CFC Rules. Empat negara menjadi rujukan utama DJP dalam menyusun revisi PMK 107/2017 yakni Australia, Argentina, Kanada, dan Amerika Serikat.

Baca Juga:
Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

“Revisi PMK 107/2017 itu kombinasi masukan dan juga feedback dari dunia usaha. Kemudian, juga berdasarkan benchmarking dari beberapa yurisdiksi,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (2/7/2019).

Negara yang menjadi rujukan otoritas pajak tersebut, menurut John, tidak serta merta menerapkan CFC Rules terhadap semua komponen penghasilan. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat memajaki penghasilan yang berada di luar yurisdiksi negara yang bersangkutan.

John berharap dengan relaksasi aturan ini, pelaku usaha bisa melakukan ekspansi ke luar negeri. Dalam PMK 93/2019, penghitungan deemed dividend tidak lagi menyasar atas penghasilan aktif seperti diatur dalam PMK 107/2017. Penghitungan berdasarkan penghasilan tertentu yang diperoleh dari penghasilan pasif.

Baca Juga:
Melawan Treaty Abuse dengan Principal Purpose Test, Ini Jadi Catatan

"PMK sebelumnya dapat menghambat para pelaku usaha nasional melakukan perluasan usahanya di luar negeri. Perubahaannya pada objek penghasilan dari CFC dari semula laba usaha setelah pajak kemudian diubah menjadi penghasilan tertentu atau penghasilan pasif saja,” papar John.

Adapun penghasilan pasif dalam PMK No.93/2019 mencakup dividen, bunga, sewa yang dalam pengertian sewa yang diperoleh oleh badan usaha luar negeri nonbursa terkendali terkait penggunaan tanah maupun sewa selain properti yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, royalti, dan keuntungan atas penjualan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP