KEBIJAKAN CUKAI

Ditargetkan Berlaku 2024, Cukai Minuman Manis Tetap Perhatikan Ekonomi

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Juni 2023 | 09:00 WIB
Ditargetkan Berlaku 2024, Cukai Minuman Manis Tetap Perhatikan Ekonomi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mematangkan rencana penambahan barang kena cukai (BKC), termasuk minuman manis dalam kemasan (MBDK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengatakan ekstensifikasi objek cukai menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pada 2024. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah bakal tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat.

"Untuk implementasinya tetap akan kita lihat momentum dari pemilihan ekonomi dan daya beli masyarakat," katanya, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Febrio mengatakan rencana pengenaan cukai MBDK bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari risiko berbagai penyakit. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara.

Dia menjelaskan ada beberapa isu yang bakal diperhatikan sebelum pemberlakuan cukai MBDK, di antara soal pemulihan ekonomi nasional serta dampaknya pada industri dan daya beli masyarakat.

Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati dalam merancang kebijakan cukai MBDK. Dalam prosesnya, pemerintah juga akan melakukan konsultasi kepada Komisi XI DPR mengenai rencana pengenaan cukai MBDK.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

"Tentunya kita siapkan bersama desainnya bersama dan konsultasi dengan DPR. Implementasinya harus mempertimbangkan semua aspek," ujarnya.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Pemerintah sempat menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun.

Selain MBDK, ekstensifikasi objek cukai juga direncanakan untuk produk plastik. Wacana pengenaan cukai plastik bermula pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD