JERMAN

Ditagih Lapor SPT dan Bayar Denda, Pensiunan Tentara AS Tak Terima

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 09:30 WIB
Ditagih Lapor SPT dan Bayar Denda, Pensiunan Tentara AS Tak Terima

ILUSTRASI. Pasukan Pertahanan Wilayah Polandia patroli di perbatasan Polandia/Belarusia di lokasi tak disebutkan di Polandia pada gambar yang dirilis oleh Pasukan Pertahanan Wilayah pada Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Territorial Defence Forces/Handout via REUTERS/RWA/djo

BERLIN, DDTCNews - Otoritas pajak Kota Kusel negara bagian Rhineland-Palatinate, Jerman menagih pensiunan tentara Amerika Serikat (AS) untuk membayar dan melaporkan SPT PPh orang pribadi.

Seorang personel Angkatan Udara AS, Matt Larsen, baru saja pensiun pada Juli 2021. Dia bertugas di bawah bendera NATO di Pangkalan Udara Ramstein, Jerman. Penerbang AS itu dibuat terkejut karena muncul surat dari otoritas pajak lokal yang menagih PPh orang pribadi atas gaji yang diperolehnya selama bertugas di Jerman.

"Saya tidak tahu harus pergi ke mana lagi, apa yang terjadi sangat tidak adil," katanya dikutip pada Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Larsen menuturkan surat dari kantor pajak Kusel diterima pada 8 November 2021. Surat tersebut menerangkan kewajiban pembayaran denda sebesar €200 karena tidak melaporkan SPT orang pribadi tahun pajak 2019.

Menurutnya, otoritas pajak lokal Jerman tidak memiliki hak menagih kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak sebagai personel militer aktif AS. Oleh karena itu, dia menolak untuk membayar denda karena sudah menyampaikan SPT kepada otoritas pajak AS/IRS.

Dia juga sudah menunjuk pengacara di Jerman untuk mewakilinya berhadapan dengan otoritas pajak lokal. Permintaannya hanya satu, agar kantor pajak lokal Jerman membatalkan surat penagihan karena tugasnya di Jerman dilindungi oleh perjanjian NATO.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Hal tersebut diperkuat oleh Kementerian Luar Negeri AS. Kemenkeu AS juga menyampaikan bahwa kantor pajak negara bagian Jerman telah salah menafsirkan isi perjanjian status pasukan NATO. Kesalahan penafsiran tersebut membuat beberapa tentara AS yang bertugas di bawah Komando NATO menghadapi permasalahan perpajakan di Jerman.

"Kami sudah berulang kali mengatakan kantor pajak lokal salah menafsirkan perjanjian status pasukan NATO dengan memaksa personel AS untuk membayar pajak penghasilan dan dendanya di Jerman. Ini kasus keenam yang terjadi pada tentara AS di Jerman," tulis keterangan kemenlu AS dikutip dari military.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?