KEBIJAKAN KEPABEANAN

Disusun, RPMK Kepabeanan Atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran

Dian Kurniati
Sabtu, 01 Juli 2023 | 09.30 WIB
Disusun, RPMK Kepabeanan Atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran

Sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal beristirahat di ruangan penampungan BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (15/6/2023). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan RPMK disusun oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Menurutnya, RPMK salah satunya akan memuat fasilitas kepabeanan yang lebih menarik bagi PMI.

"Kita berkolaborasi dengan BP2MI untuk memfasilitasi dan memastikan bahwa para pekerja migran kita itu bisa mengirimkan barang dengan cepat, mudah, transparan, dan dia bisa tahu persis bahwa di negara melindungi mereka," katanya dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023, dikutip pada Sabtu (1/7/2023).

Suahasil mengatakan RPMK soal ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI disusun agar pekerja migran dapat dengan mudah mengirimkan barang untuk keluarga di kampung halaman. Dalam RPMK, akan diatur pemberian pembebasan bea masuk atas 3 kali pengiriman masing-masing US$500 dengan total US$1.500 per tahun.

Fasilitas pembebasan bea masuk untuk PMI ini lebih besar dari impor barang kiriman reguler sebagaimana diatur dalam PMK 199/2019. Beleid tersebut menyatakan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3.

Sebelum penerbitan RPMK, Suahasil menjelaskan Kemenkeu telah membuat berbagai inovasi untuk mempermudah proses impor barang kiriman, termasuk dari PMI. Inovasi tersebut misalnya berupa Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) sebagai sistem untuk memperbaiki layanan pengirim barang sekaligus memperkuat pengawasan barang larangan impor.

Menurutnya, inovasi CEISA telah mampu meningkatkan penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang dikenakan atas barang kiriman.

Kemenkeu juga berinovasi mempermudah impor barang kiriman menggunakan Consignment Note melalui CEISA Barang Kiriman. Inovasi ini memberikan kemudahan impor barang kiriman dari PMI secara cepat, humanis, dan akuntabel.

"Sistem CEISA yang kita ciptakan ini memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang, tetapi pada saat yang bersamaan juga memperkuat pengawasan atas kita menjaga Indonesia," ujarnya.

Sebelum 2020, importasi barang kiriman dari PMI masih diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang disampaikan secara manual dengan formulir cetak atas beberapa pemilik dalam satu dokumen konsolidasi. Dengan Consignment Note melalui CEISA Barang Kiriman, proses impor menjadi lebih cepat, transparan, dan aman.

Suahasil menambahkan berdasarkan nota dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-153/BC/2022 tertanggal 1 Juli 2022, pelayanan impor barang kiriman PMI telah diseragamkan. Ke depan, Kemenkeu akan memperkuat sinergi dengan K/L terkait untuk mengintegrasikan data PMI di luar negeri sehingga dapat memberikan insentif seperti jalur prioritas pelayanan kepabeanan di bandara saat kedatangan PMI. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.