KABUPATEN BULUNGAN

Diskon Pajak Tidak Diberikan Lagi Tahun Ini

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 10:26 WIB
Diskon Pajak Tidak Diberikan Lagi Tahun Ini

Ilustrasi.

BULUNGAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara menyatakan pemkab tidak berencana memberi insentif pajak hotel dan restoran seperti tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, dan Penerapan BP2RD Kabupaten Bulungan Imam Hidayat mengatakan kinerja usaha hotel dan restoran mulai menunjukkan pemulihan dari tekanan pandemi Covid-19. Di sisi lain, setoran pajak hotel dan restoran juga telah berangsur normal.

"Sejauh ini untuk hotel dan restoran sudah mulai pulih dan stabil pendapatannya sehingga kebijakan pemotongan [pajak] belum berlaku kembali," katanya, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Imam mengatakan secara umum kegiatan ekonomi di Bulungan telah menunjukkan pemulihan. Pemkab juga tidak menerima keluhan dari pengusaha hotel dan restoran mengenai setoran penerimaan yang diserahkan kepada BP2RD.

Dia menjelaskan pajak hotel dan restoran termasuk sumber penerimaan andalan di Kabupaten Bulungan. Dalam situasi normal, rata-rata setoran pajak hotel dan restoran sekitar Rp120 juta hingga Rp200 juta per bulan.

Saat ini, setoran pajak hotel dan restoran secara bulanan juga telah mendekati angka tersebut. Oleh karena itu, Imam optimistis penerimaan pajak hotel dan restoran akan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar pada tahun ini.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Pajak dari hotel dan restoran ini memang menjadi salah satu yang potensial," ujarnya.

Meski menilai kegiatan usaha hotel dan restoran telah membaik, lanjut Imam, pemkab selalu terbuka jika pandemi kembali memburuk dan pengusaha membutuhkan keringanan. Dalam situasi tersebut, BP2RD akan tetap melakukan kajian untuk memastikan insentif diberikan secara proporsional.

"Tapi sampai saat ini belum ada keluhan dari asosiasi ataupun hotel secara langsung ke kami. Artinya, pembayaran pajak dari usaha tersebut tetap full," imbuhnya, seperti dilansir kaltara.prokal.co.

Tahun lalu, Pemkab Bulungan memberikan diskon pajak hotel dan restoran sekitar 50%-75%. Pembuatan kebijakan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/2020 sebagai upaya menjaga kelangsungan dunia usaha dan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara