INSENTIF PAJAK

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik, DJP: Kemungkinan Kurang Bayar Kecil

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:10 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik, DJP: Kemungkinan Kurang Bayar Kecil

Ilustrasi. Suasana gedung-gedung perkantoran tampak dari ketinggian Gedung Perpusnas di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal II terkontraksi, pertama kalinya sejak kuartal I/1999. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengestimasi potensi terjadinya kurang bayar akibat pemanfaatan fasilitas diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 cenderung kecil.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, baik 30% maupun 50% (mulai masa pajak Juli), diberikan untuk sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Sektor-sektor usaha itu mengalami penurunan aktivitas ekonomi.

“Insentif ini diberikan terbatas pada sektor usaha yang sangat terdampak covid-19 dan mengalami penurunan usaha. Jadi, kemungkinan [kurang bayar] kecil,” katanya, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Sebagai informasi kembali, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 tidak dapat diakui sebagai kredit pajak pada akhir tahun. Sebelumnya, Kepala Seksi Peraturan PPh Badan I DJP Hari Santoso mengatakan PPh Pasal 25 yang telah disetor tiap bulan akan diakumulasi dan diperhitungkan pada akhir tahun pajak.

“Diskon di sini dalam artian pada bulan itu angsuran PPh Pasal 25-nya dikurangi, tapi sifatnya sebenarnya adalah penundaan karena PPh yang dihitung adalah penghasilan satu tahun pajak. Jadi, [diskon angsuran] untuk memberikan kelonggaran cash flow saja selama masa pandemi,” jelasnya.

Sebagai contoh, seorang wajib pajak seharusnya membayar angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp10 juta. Karena wajib pajak tersebut mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak hanya membayar senilai Rp7 juta untuk masa pajak tersebut.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Meskipun ada 30% angsuran PPh Pasal 25 yang tidak dibayarkan pada masa pajak April hingga Desember (karena fasilitas pengurangan), wajib pajak masih tetap wajib menghitung penghasilan aktualnya dan PPh yang masih terutang.

Untuk penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, otoritas mengatakan payung hukumnya akan terbit dalam waktu dekat. Simak pula artikel ‘Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 00:03 WIB

Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, diharapkan payung hukum dapat diterbitkan agar insentif dapat cepat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, mengingat juga sebagai stimulus pemulihan perekonomian di tengah resesi ekonomi saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah