EFEK VIRUS CORONA

Dapat Diskon 30%, WP Bisa Minta Lagi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juni 2020 | 17:55 WIB
Dapat Diskon 30%, WP Bisa Minta Lagi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memanfaatkan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK 44/2020 masih bisa mengajukan pengurangan angsuran sesuai ketentuan dalam KEP-537/PJ/2000.

Pernyataan ini disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter. Kring Pajak merespons pertanyaan wajib pajak terkait peluang untuk meminta pengurangan angsuran PPh Pasal 25 meskipun sudah mendapat insentif diskon 30%.

“Berdasar Surat Edaran terkait masih tetap boleh mengajukan permohonan KEP-537,” demikian jawaban Kring Pajak, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Insentif Pajak R&D: Mengatasi Middle Income Trap, Belajar dari China

Dalam pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ/2000 disebutkan permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 bisa diajukan ke Kepala KPP apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh 25.

Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ/2000. dijelaskan bahwa pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Setelah permohonan tertulis diajukan, sesuai Pasal 7 ayat (3) KEP 537/PJ/2000, apabila tidak ada keputusan dalam waktu satu bulan maka permohonan dianggap diterima dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya.

Baca Juga:
Perlukah Melanjutkan Rezim Insentif Pajak untuk Menarik Investasi?

Nantinya, seperti amanat dalam SE-29/PJ/2020, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 bisa dihitung dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiap masa pajak berdasarkan keputusan pengurangan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha.

Namun demikian, seperti diberitakan sebelumnya, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 yang diamanatkan dalam PMK 44/2020 tidak dapat diakui sebagai kredit pajak pada akhir tahun pajak. Simak artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Insentif Pajak R&D: Mengatasi Middle Income Trap, Belajar dari China

Rabu, 27 September 2023 | 11:33 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perlukah Melanjutkan Rezim Insentif Pajak untuk Menarik Investasi?

Rabu, 27 September 2023 | 09:33 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT - KHUSUS

Tarik Investasi China, DJP Jakbar-Khusus Gelar Seminar Insentif Pajak

Selasa, 26 September 2023 | 13:30 WIB KPP PRATAMA CIMAHI

Imbau Angsuran PPh Pasal 25 Disesuaikan, AR Kunjungi Lokasi Usaha WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Ketentuan Pemeriksaan Bukper Digugat ke MK, Begini Respons Pemerintah