KEBIJAKAN PAJAK

Disiapkan, Insentif Pajak Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 17:04 WIB
Disiapkan, Insentif Pajak Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan instrumen keuangan khusus untuk mendukung kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan instrumen yang disiapkan BI memiliki imbal hasil yang kompetitif. Nantinya, kebijakan BI ini akan didukung oleh pemerintah lewat pemberian insentif pajak.

"Ini akan dikombinasikan dengan insentif pajak agar instrumen keuangan yang ada ini tetap menarik," ujar Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Pemberian insentif itu sudah termuat dalam peraturan Pemerintah (PP) 123/2015 dan ketentuan teknisnya, yakni PMK 212/2018.

Lewat peraturan tersebut, bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE bisa dibebaskan dari pengenaan PPh final. Syaratnya, DHE tersebut didepositokan selama lebih dari 6 bulan.

“Kalau tenor deposito di atas 6 bulan, tarif PPh bunga depositonya bahkan 0%. Ini akan tetap kita berikan dan akan kita dorong agar tenor yang lebih panjang mendapatkan insentif yang lebih besar," ujar Febrio.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi PP 1/2019 dan mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri dalam periode waktu tertentu.

Rencananya, DHE SDA harus ditempatkan dalam rekening khusus paling lambat 3 bulan setelah pemberitahuan pabean ekspor. Sebesar 30% dari DHE SDA yang diperoleh eksportir harus ditempatkan di dalam negeri.

DHE SDA harus ditempatkan di Indonesia selama 90 hari dan harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah. Bila eksportir tidak melaksanakan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi