PROVINSI DKI JAKARTA

Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 29 September 2023 | 18:00 WIB
Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memangkas target pendapatan daerah pada tahun ini dari Rp74,3 triliun menjadi Rp70,6 triliun seiring dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD 2023.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berharap rekomendasi yang telah diberikan oleh tiap-tiap komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif, termasuk soal pendapatan daerah.

“Dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda maka selanjutnya akan diserahkan kepada penjabat gubernur untuk ditindaklanjuti,” katanya dikutip dari situs web DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Sementara itu, anggota Banggar DPRD Bambang Kusumanto memerinci postur anggaran yang telah disesuaikan sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Untuk postur pendapatan daerah disesuaikan dari sebelumnya Rp74,3 triliun menjadi Rp70,6 triliun, sedangkan postur belanja daerah disesuaikan dari Rp74,6 triliun menjadi Rp72,1 triliun dalam APBD Perubahan 2023.

Terkait dengan pendapatan daerah, Bambang menyebut Bapenda DKI Jakarta perlu lebih realistis dalam menghitung dan menetapkan target setoran pajak parkir pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Hal ini dikarenakan besaran penyesuaian target pendapatan daerah dari pajak parkir sebagaimana diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta cukup besar, yaitu dari awalnya Rp800 miliar menjadi Rp450 miliar, atau dipangkas hingga 56,25%.

Sementara itu, postur pembiayaan daerah menjadi Rp8,8 triliun dari awalnya senilai Rp9,4 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Rp8,6 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp295 miliar.

Untuk postur pengeluaran pembiayaan daerah pada 2023 menjadi Rp8 triliun dari awalnya Rp9,1 triliun. Lalu, penyertaan modal pemerintah daerah menjadi Rp5,4 triliun dari awalnya Rp7,2 triliun, dan pembayaran pokok utang menjadi Rp1,8 triliun.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Sementara itu, Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan APBD 2023 sesuai dengan perda terbaru. Pemprov akan melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh dewan.

"Eksekutif berharap sinergi bersama dewan yang telah terjalin selama ini makin menguat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan tahun 2023 sehingga dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga Jakarta," ujar Heru. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah