LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10.40 WIB
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha jasa parkir, seperti yang beroperasi di area pusat perbelanjaan, mal, dan tempat komersial lainnya, sering kali belum sepenuhnya memahami bagaimana ketentuan pajak atas jasa parkir yang berlaku di Indonesia.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2022, terdapat beberapa aspek perpajakan yang penting untuk diketahui.

Berdasarkan UU HKPD, jasa parkir didefinisikan sebagai penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan parkir kendaraan.

Tempat parkir ini bisa disediakan sebagai bagian dari usaha utama atau usaha mandiri yang khusus menyewakan tempat parkir, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Jasa parkir dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu jasa penyedia tempat parkir dan jasa pengelola tempat parkir. Mengacu pada PMK 70/2022, jasa penyedia tempat parkir adalah jasa yang menyediakan atau menyelenggarakan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Sementara itu, jasa pengelolaan parkir merupakan jasa yang dilakukan oleh pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

Jasa penyedia tempat parkir bisa dikenakan pajak daerah, sedangkan jasa pengelola parkir merupakan jasa kena pajak (JKP) yang merupakan pajak pusat. Atas jasa pengelola parkir wajib dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN.

Ingin tahu berapa tarif pajak untuk setiap perlakuan pajak atas jasa parkir? Baca selengkapnya artikel panduan pajak Jasa Parkir di Perpajakan DDTC. Berikut hal-hal yang dibahas:

  • Dasar Hukum Perlakuan Pajak Jasa Parkir
  • Latar Belakang dan Definisi
  • Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
  • Perlakuan Pajak PPh Pasal 23
  • Pajak Daerah
  • Ilustrasi Kasus

Dengan adanya perbedaan perlakuan pajak antara jasa penyedia tempat parkir dan jasa pengelola tempat parkir, penting bagi para pengusaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengelolaan pajak yang tepat dapat mencegah sanksi atau penalti dari otoritas perpajakan. Dapatkan referensi bacaan seputar perpajakan hanya di perpajakan.ddtc.co.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.