Wakil Ketua DPR Adies Kadir. (foto: dpr.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - DPR berencana merevisi UU No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
UU DKJ perlu direvisi guna memastikan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih dalam Pilkada 2024 berhak menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ.
"Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar, baik, dan tidak ada cacat hukum, kekosongan hukum. Jadi, agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Selasa (12/11/2024).
Dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini, seluruh fraksi di DPR setuju untuk menerima RUU tentang Perubahan atas UU 2/2024 tentang Provinsi DKJ sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Setelah rapat paripurna, DPR berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU DKJ sebelum hari pengambilan suara Pilkada 2024 diselenggarakan pada 27 November 2024.
"Kami khawatir sesudah coblosan nanti banyak gugatan-gugatan terhadap undang-undang tersebut. Siapapun yang terpilih, kalau ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya. Jadi, kami tidak mau itu terjadi," ujar Adies.
Dalam RUU, DPR mengusulkan 4 pasal baru, yakni pasal 70A hingga pasal 70D. Dalam pasal 70A, DPR mengusulkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ.
Pada pasal 70B, DPR mengusulkan anggota DPRD DKI hasil Pemilu 2024 sebagai anggota DPRD DKJ. Pada pasal 70C, DPR mengusulkan anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta hasil Pemilu 2024 dinyatakan sebagai anggota DPR dari dapil DKJ.
Sementara itu, pada pasal 70D, DPR mengusulkan anggota DPD dari dapil DKI Jakarta hasil Pemilu 2024 dinyatakan sebagai anggota DPD dari dapil DKJ. (rig)