KOTA MOJOKERTO

Disetujui DPRD, Raperda Pajak Daerah Ini Bakal Dievaluasi Kemenkeu

Muhamad Wildan
Rabu, 26 Juli 2023 | 12.30 WIB
Disetujui DPRD, Raperda Pajak Daerah Ini Bakal Dievaluasi Kemenkeu

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - DPRD memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan raperda yang telah mendapatkan persetujuan tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemprov Jawa Timur untuk dievaluasi.

"Saya berharap proses evaluasi tersebut dapat terselesaikan secepatnya sehingga Raperda PDRD ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Ika pun menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Mojokerto yang bersedia membahas dan memberikan persetujuan atas Raperda PDRD.

"Terima kasih atas sumbangan pemikiran, saran, masukan, serta kerja sama yang baik yang telah dilaksanakan dalam tahapan demi tahapan dalam proses pembahasan yang dinamis bersama tim pembahasan raperda dari Pemkot Mojokerto," tuturnya.

Raperda Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Sebagai informasi, seluruh pemda harus menyesuaikan perda PDRD di daerahnya masing-masing dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024.

Setelah raperda PDRD disusun, Kemendagri, Kemenkeu, dan pemprov akan melakukan evaluasi. Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Bila Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda PDRD sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan Kemenkeu telah menyatakan raperda PDRD sudah sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.