Tampilan awal salinan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 yang mengatur tentang pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.
Surat edaran ini menggabungkan dan menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang sudah diterbitkan pada beberapa surat edaran sebelumnya, yaitu SE-03/PJ.33/2000, SE-26/PJ/2007, SE-27/PJ/2012, SE-37/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-62/PJ/2015, SE-49/PJ/2016, dan SE-07/PJ/2020.
"Seiring dengan dinamika perkembangan yang terjadi, perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP, dan hasil pemantauan dan evaluasi…perlu dilakukan penyempurnaan proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak," tulis DJP pada SE-05/PJ/2022, Selasa (15/2/2022).
Penyempurnaan dilakukan DJP melalui penajaman proses bisnis pengawasan, pengakomodasian perkembangan teknologi informasi, dan penyelarasan dengan proses bisnis lainnya, mulai dari pemeriksaan, intelijen, hingga penegakan hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, SE-05/PJ/2022 mengatur proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak menggunakan pendekatan end-to-end yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, pemantauan, dan evaluasi pengawasan.
Dari surat edaran tersebut, DJP berharap pengawasan yang komprehensif guna mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan dan mendukung pencapaian penerimaan pajak yang optimal dapat tercipta.
Secara umum, SE-05/PJ/2022 mengatur tentang perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan, tindak lanjut pengawasan, hingga pemantauan pengawasan.
Dengan ditetapkannya SE-05/PJ/2022, SE-03/PJ.33/2000, SE-26/PJ/2007, SE-27/PJ/2012, SE-37/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-62/PJ/2015, SE-49/PJ/2016, dan SE-07/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SE-05/PJ/2022 ditetapkan pada 10 Februari 2022. Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak harus berpedoman pada surat edaran terbaru ini. (rig)