KEPATUHAN PAJAK

Dirjen Pajak Temui Gus Yahya, Begini Isi Pertemuannya

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:15 WIB
Dirjen Pajak Temui Gus Yahya, Begini Isi Pertemuannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) bersalaman dengan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo berkunjung ke kediaman Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Melalui kunjungan ini, dirjen pajak meminta dukungan dari warga NU untuk turut serta membangun Indonesia dengan membayar pajak.

Dalam kunjungan ini, Suryo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto, dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Neilmaldrin Noor.

"Kami dari DJP hari ini bersilaturahmi, maksud dan tujuannya mengajak kita semua, khususnya masyarakat NU untuk terus berpartisipasi melaksanakan pembangunan nasional, menjaga Indonesia yang lebih baik melalui pembayaran pajak," katanya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sementara itu, Gus Yahya menuturkan warga NU selalu mendukung upaya DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

"Keluarga NU bersama para ulamanya akan istiqomah senantiasa di pihak negara apa yang menjadi kepentingan negara," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Gus Yahya juga meminta kepada setiap aparatur negara untuk menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Kami menyerukan pemerintah agar aparaturnya bertindak akuntabel dalam menjalankan tugas negara. NU selalu siap sedia demi kepentingan negara termasuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik tidak benar dari aparatur negara," tuturnya.

Berdasarkan keterangan resminya, DJP juga mengaku merasa terhormat bahwa NU selalu sejalan dengan pemerintah dan terus mendukung upaya otoritas dalam pengumpulan pajak untuk kepentingan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak