KEP-368/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:33 WIB
Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai penetapan pemotong PPh Pasal 23/26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-368/PJ/2020. Keputusan yang berlaku mulai 10 Agustus 2020 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.

Dalam diktum pertama, dirjen pajak menetapkan seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan atau ketentuan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik, tapi belum ditetapkan dalam beberapa keputusan dirjen pajak, sebagai pemotong PPh Pasal 23/26.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

“Yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 … mulai masa pajak September 2020,” demikian penggalan bunyi diktum pertama keputusan tersebut, dikutip pada Rabu (12/8/2020).

Adapun beberapa keputusan dirjen pajak terkait penetapan sebelumnya adalah KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-562/PJ/2019, dan KEP-269/PJ/2020.

Terhadap wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapi tidak memenuhi ketentuan atau baru terdaftar sejak 1 September, keharusan membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajib pajak memenuhi ketentuan.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-04/PJ/2020. Simak pula artikel ‘1 Agustus 2020, Implementasi Nasional e-Bupot 23/26 Seluruh PKP’.

“Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan direktur jenderal ini maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi diktum keempat KEP-368/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak