PMK 15/ 2018

Dirjen Pajak: Metode Lain Penghitungan Omzet adalah Opsi Terakhir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 10:50 WIB
Dirjen Pajak: Metode Lain Penghitungan Omzet adalah Opsi Terakhir

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/ PMK.03/2018 tentang Cara Lain Penghitungan Peredaran Bruto merupakan opsi terakhir yang akan ditempuh dalam pemeriksaan pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan beleid tersebut merupakan pengecualian bila pembukuan atau pencatatan kegiatan usaha tidak ada atau tidak dapat diakses oleh petugas pajak.

"PMK ini mengatur pengecualian. Kalau tidak ada pembukuan maka dihitung dengan metode lain. Karena sering kali ketika tidak ada pembukuan kemudian menimbulkan sengketa dalam pemeriksaan," katanya kepada pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (5/3) malam.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Dia menjelaskan bahwa beleid ini merupakan opsi terakhir bagi petugas pajak dalam memeriksa wajib pajak. Oleh karena itu, aturan ini justru memberikan kepastian hukum baik dari sisi fiskus maupun wajib pajak.

"Kita ingin memberikan kepastian hukum maka diterbitkan aturan ini. Oleh karena itu standarisasi diperlukan, agar ada perhitungan rasional bagi wajib pajak," paparnya.

Orang nomor satu otoritas pajak RI ini berharap polemik penggunaan metode lain dalam menghitung omzet dapat segera diakhiri. Pasalnya, ini bukanlah hal yang baru bagi fiskus. "Seakan-akan DJP punya kewenangan baru, padahal ini sudah ada sebelumnya,"

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Seperti yang diketahui, Ada delapan metode yang dapat digunakan untuk menghitung omzet WP, yaitu melalui transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha dan penghitungan biaya hidup.

Selain itu, ada metode pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M