PERPPU 1/2020

Dipercepat, Ini Timeline Penurunan Tarif PPh Badan dalam Perppu 1/2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 07:43 WIB
Dipercepat, Ini Timeline Penurunan Tarif PPh Badan dalam Perppu 1/2020

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Tanpa menunggu pengesahan RUU Omnibus Law Perpajakan, pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Penurunan tarif PPh badan ini menjadi salah satu dari 4 kebijakan di bidang perpajakan dalam Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perppu 1/2020’.

“Penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap … berupa penurunan tarif pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan,” demikian bunyi penggalan pasal 5 ayat (1) Perppu yang berlaku mulai 31 Maret 2020 ini.

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Penurunan tarif PPh badan itu dari 25% menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Selanjutnya, tarif PPh badan akan menjadi 20% pada 2022. Penurunan ini lebih cepat setahun dari rencana awal dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Simak infografis ‘RUU Omnibus Law Perpajakan (1): Pengurangan Tarif PPh Badan’.

Untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh badan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu … diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah,” demikian bunyi penggalan pasal 5 ayat (3).

Baca Juga:
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

DDTC Fiscal Research sebelumnya juga merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’. Dalam Policy Note ini, ada pula pembahasan mengenai penurunan tarif PPh badan. Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini.

Kendati Perppu ini berlaku mulai 31 Maret 2020, sesuai Undang-Undang (UU) No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perppu masih harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut (masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan).

Pengajuan Perppu dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan Perppu menjadi UU. DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu. Jika Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU.

Baca Juga:
Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

Jika tidak mendapat persetujuan DPR, Perppu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku. Jika Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, DPR atau Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu.

RUU tentang Pencabutan Perppu mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu. RUU ini ditetapkan menjadi UU tentang Perppu dalam rapat paripurna yang sama dengan penolakan (tidak ada pemberian persetujuan) dari DPR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juni 2021 | 20:51 WIB

Terimakasih dengan info terupdate dalam dunia perpajakan.

04 Juni 2021 | 20:36 WIB

RUU ini akan mengatur pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook dan sebagainya Sri menyatakan perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook dan sebagainya bisa memungut, menyetor dan melaporkan PPn. Dia mengungkapkan aturan ini diterapkan supaya tidak ada penghindaran pajak.

02 April 2020 | 09:29 WIB

Terimakasih dengan info info terupdate dalam dunia perpajakan akan mendorong penyerapan informasi bagi wajib pajak, pelajar maupun konsultan pajak. Tetap maju...

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Selasa, 30 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN PAJAK

Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

Senin, 29 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT Tahunan Badan karena Kendala Server, Ini Solusinya

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?