PAJAK PENGHASILAN

Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25, Ditjen Pajak Ingin Pastikan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 23 November 2022 | 13:39 WIB
Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25, Ditjen Pajak Ingin Pastikan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjadikan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 sebagai kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dinamisasi dapat dilakukan terhadap perusahaan yang diperkirakan memperoleh penghasilan lebih tinggi. Dinamisasi akan membuat setoran PPh Pasal 25 makin mendekati kondisi sebenarnya sehingga status kurang bayar menjadi lebih kecil.

"Dinamisasi kan tujuannya hanya itu. Untuk memastikan bahwa wajib pajak jangan kurang bayar terlalu besar atau kalau bisa jangan lebih bayar juga," katanya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Restitusi Dipercepat, Permintaan Rekening WP OP Paling Lambat Besok

Yon mengatakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 biasa dilakukan jika wajib pajak pada sektor usaha mengalami pertumbuhan atau perbaikan. Sejalan dengan pemulihan berbagai sektor usaha dari pandemi Covid-19, sejumlah wajib pajak juga telah dilakukan dinamisasi.

Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4), ada pula potensi penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 jika terjadi peningkatan usaha pada tahun pajak berjalan sehingga estimasi PPh yang akan terutang lebih dari 150% dari PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Setor Sendiri Pajak UMKM? Wajib Dilakukan Tiap Bulan

Jika kondisi itu terjadi, PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut. Penghitungan kembali dilakukan wajib pajak sendiri atau kepala KPP.

Di sisi lain, jika dapat menunjukkan PPh yang akan terutang pada tahun berjalan bakal kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, wajib pajak bisa mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

"Harus dilihat asesmennya. Kan si wajib pajak harus membuktikan kondisi bahwa dia akan mengalami penurunan usaha," ujar Yon. Simak ‘Jelang Akhir Tahun, Mau Kurangi Angsuran PPh Pasal 25? Ini Kata DJP’. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Setor Sendiri Pajak UMKM? Wajib Dilakukan Tiap Bulan

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden