Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur telah melaksanakan kegiatan penyitaan serentak atas aset para penunggak pajak.
Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menyebut total aset yang disita pada pekan kedua Agustus 2022 ini mencapai 29 aset dengan nilai Rp2,8 miliar. Aset-aset yang disita tersebut diperoleh dari 22 wajib pajak.
"Kegiatan penyitaan serentak yang dilakukan melalui KPP Pratama dan KPP Madya di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur," sebut kanwil dikutip dari laman DJP, Minggu (28/8/2022).
Tindakan penyitaan merupakan upaya penagihan aktif terhadap penanggung pajak untuk melunasi utang pajak beserta penagihannya sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Penagihan pajak melalui penyitaan dilakukan setelah langkah persuasif digunakan untuk mendorong penanggung pajak segera melunasi tunggakannya. Namun, upaya tersebut tak berhasil mendorong penanggung pajak melunasi utang pajak.
Sebelum melakukan penyitaan, DJP terlebih dahulu memberitahukan surat paksa kepada wajib pajak. Penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.
Aset penanggung pajak yang disita menjadi jaminan pelunasan utang pajak. Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, maka aset yang disita akan dilelang.
Apabila aset yang disita berupa rekening, saldo rekening akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (rig)