KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Dikhawatirkan Lari ke Luar Negeri, WP Pengusaha Alat Berat Ditangkap

Muhamad Wildan | Senin, 22 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Dikhawatirkan Lari ke Luar Negeri, WP Pengusaha Alat Berat Ditangkap

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana pajak ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Tersangka yang memiliki usaha sewa angkutan dan alat berat tersebut ditengarai melakukan tindak pidana tidak melakukan pembukuan/pencatatan, tidak menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa PPN pada 2016 hingga 2019, serta tidak melakukan pemungutan PPN.

"Tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepulauan Riau lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," ujar Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,04 miliar.Beberapa aset milik tersangka seperti rumah telah disita guna memulihkan kerugian pada penerimaan negara.

Harta-harta lain milik tersangka atau anggota keluarga juga sedang dilakukan asset tracing. Kanwil, lanjut Cucu, berharap kasus tersebut bisa menjadi perhatian dan peringatan bagi seluruh wajib pajak untuk patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami berharap wajib pajak agar bisa pemenuhan kewajiban perpajakannya, yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas," ujarnya seperti dikutip dari laman DJP.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Untuk diketahui, ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak menyampaikan SPT atau tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan tercantum dalam Pasal 39 UU KUP.

Setiap orang yang tidak menyampaikan SPT atau tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan bisa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor