PROVINSI RIAU

Diduga Korupsi, Petugas di Provinsi Ini Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 11:04 WIB
Diduga Korupsi, Petugas di Provinsi Ini Diperiksa

PEKANBARU, DDTCNews - Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau. Pasalnya, setelah menjerat beberapa tersangka yang hingga kini masih dirahasiakan penyidik, pengusutan kembali dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dalam konfirmasinya menyebutkan kalau saksi yang diperiksa kali ini bertugas mengawasi penerimaan PKB.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna melengkapi berkas. Keterangan saksi dibutuhkan penyidik terkait peran pengawasan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Dispenda," kata Guntur.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Guntur menyebut, kasus ini akan terus diselidiki hingga akhirnya nanti dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke jaksa penuntut untuk disidangkan.

"Secepatnya akan dilengkapi berkas-berkasnya atau P-21, karena sudah banyak yang dirugikan" dikutip dari riauheadline.com.

Dugaan korupsi PKB di Dispenda ini diduga dilakukan terhadap ratusan kendaraan roda empat dan jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau. Diduga biro jasa mampu melakukan 'loby' terhadap petugas pajak untuk mengurangi denda PKB yang seharusnya dibayarkan.

Secara kasat mata, mudah saja menandakan jumlah PKB yang disetor ke kas negara dan yang tidak disetorkan. Dalam pengurusan PKB terdapat tiga institusi yang terlibat. Selain Dispenda Riau, juga ada Ditlantas Polda Riau, dan Jasa Raharja. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara