KEPATUHAN PAJAK

Didiet Maulana Ingatkan WP Jalankan Kewajiban Pajak dengan Benar

Dian Kurniati | Jumat, 24 Maret 2023 | 15:00 WIB
Didiet Maulana Ingatkan WP Jalankan Kewajiban Pajak dengan Benar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perancang busana Didiet Maulana mengingatkan wajib pajak agar selalu melaksanakan kewajibannya dengan benar.

Didiet mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Menurutnya, kepatuhan pajak juga menjadi bentuk dukungan kepada negara agar lebih kuat dan maju.

"Yuk kita menjalankan kewajiban perpajakan kita dengan benar agar negara kita menjadi lebih kuat dan maju," katanya melalui akun Instagram @didietmaulana yang kemudian diunggah ulang oleh DJP, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
DJP Kebut Perbaikan e-Reg, WP Diimbau Tak Request OTP Sementara Waktu

Didiet mengajak semua wajib pajak patuh melaksanakan kewajibannya. Apalagi, saat ini juga menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
e-Reg Bermasalah, Permintaan OTP untuk Daftar NPWP Bisa Pakai Email

Denda terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Sebagaimana diatur dalam UU KUP, menyampaikan SPT Tahunan harus dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas. Benar merupakan benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun jelas, yakni SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Menu Profil DJP Online Tak Bisa Digunakan Wajib Pajak Sementara Waktu

Selain soal penyampaian SPT Tahunan, Didiet juga mengimbau para pengikutnya di Instagram segera melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, validasi ini akan mempermudah wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan yang tersedia di DJP Online.

"Jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar NIK kita dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan perpajakan," ujarnya.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Integrasi ini bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bandara YIA di Yogyakarta Mulai Uji Coba Penerapan e-CD

Senin, 29 Mei 2023 | 13:51 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Menu Profil DJP Online Tak Bisa Digunakan Wajib Pajak Sementara Waktu

BERITA PILIHAN

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:45 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 31 MEI 2023 - 6 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:19 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Diperpanjang

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini