JERMAN

Didesak Politisi, Menteri Keuangan Ini Kukuh Tak Terapkan Windfall Tax

Vallencia | Rabu, 08 Juni 2022 | 14:30 WIB
Didesak Politisi, Menteri Keuangan Ini Kukuh Tak Terapkan Windfall Tax

Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner. (foto:  fdp.de)

BERLIN, DDTCNews – Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner menolak tuntutan dari beberapa pihak yang meminta pengenaan windfall tax atas perusahaan minyak dan gas yang mendapatkan profit signifikan di tengah tren kenaikan harga komoditas.

Lindner mengatakan dirinya khawatir penerapan pajak tambahan atau windfall tax berdampak negatif bagi negara. Sebab, kenaikan pajak atas migas akan berpotensi memicu inflasi di negara tersebut yang sudah mencapai level tertinggi sepanjang setengah abad.

"Kekhawatiran saya ialah kenaikan pajak sewenang-wenang untuk cabang individu pada akhirnya akan menyebabkan hal-hal menjadi lebih mahal di Jerman dan mungkin menyebabkan kekurangan,” katanya, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Lidner menyadari adanya keuntungan berlebih terhadap perusahaan migas akibat terjadinya perang antara Rusia dengan Ukraina. Namun, ia tetap menolak memberlakukan windfall tax pada sektor tersebut.

Seperti dilansir washingtonpost.com, beberapa politisi di Partai Sosial Demokrat Kanselir Olaf Scholz dan Partai The Greens justru berpendapat sudah sepatutnya pemerintah mengenakan windfall tax terhadap perusahaan migas atas keuntungan berlebihnya tersebut.

Pengenaan windfall tax terhadap sektor usaha tertentu saat ini memang tengah menjadi isu di sejumlah negara. Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak bahkan sudah mengumumkan rencana pengenaan windfall tax terhadap perusahaan energi sebesar 25%.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Langkah tersebut diambil Sunak dengan tujuan untuk membiayai masyarakat rentan yang tengah berjuang menghadapi tingginya tagihan energi yang meningkat tajam.

Selain Inggris, Pemerintah Spanyol dan Pemerintah Italia juga menyetujui penerapan windfall tax atas perusahaan energi. Pendapatan yang diterima dari windfall tax selanjutnya akan dialokasikan untuk mendukung pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang terdampak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara