PROFIL PERPAJAKAN KANADA

Di Negara Ini, Pajak Jadi Biaya Hidup Paling Tinggi

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 30 Januari 2019 | 17:10 WIB
Di Negara Ini, Pajak Jadi Biaya Hidup Paling Tinggi

SEBAGAI negara terbesar kedua di dunia, Kanada memiliki luas wilayah sekitar 9,9 juta km persegi yang mencakup 41% luas Amerika Utara dan dihuni oleh sekitar 36,7 juta jiwa (2017). Karena terkenal dengan iklim dinginnya, Kanada dijuluki sebagai negara Pecahan Es.

Kanda memiliki sistem ekonomi yang berorientasi pasar dan pola produksi, serta dikenal dengan negara yang standar hidup yang tinggi. Sejak Perang Dunia II, pertumbuhan sektor manufaktur, pertambangan dan jasa telah mengubah negara ini, dari sistem ekonomi pedesaan menjadi ekonomi industri dan perkotaan.

Selain itu, Kanada memiliki sektor minyak dan gas alam yang besar dari pasir minyak di provinsi-provinsi wilayah barat, khususnya Alberta. Negara ini menempati urutan ketiga di dunia dalam cadangan minyak terbukti di belakang Venezuela dan Arab Saudi dan merupakan produsen minyak terbesar keenam di dunia.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Mengingat sumber daya alamnya yang melimpah, tenaga kerja yang sangat terampil dan persediaan modal modern, Kanada menikmati pertumbuhan ekonomi yang relatif kuat, meskipun sempat terpengaruh krisis ekonomi global 2008 dan jatuhnya harga minyak dunia pada 2014.

Pada 2017, produk domestik bruto (PDB) Kanada tercatat sebesar US$1,653 triliun dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 3%. Dari sisi kinerja penerimaan pajak, OECD mencatat tax ratio Kanada sebesar 32,2% pada 2017, urutan ke 24 dari 36 negara OECD.

Sistem Perpajakan

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Secara umum, Kanada menerapkan sistem perpajakan worldwide income untuk wajib pajak dalam negeri, yaitu dengan mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari dalam atau luar Kanada. Sementara untuk wajib pajak asing (non-resident) dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Kanada saja (source-income).

Uniknya, sebagai negara federal, Kanada mengenakan dua jenis pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, yaitu pajak federal dan pajak provinsi/teritorial. Pajak federal dikenakan secara progresif dengan rentang tarif 15%-33%.

Sementara pajak provinsi memiliki tarif yang bervariasi antara 11,5%-25,75%. Otoritas Pajak Kanada atau Canadian Revenue Agency (CRA) bertugas memungut keduanya, kecuali Provinsi Quebec yang memiliki sistem tersendiri yang diadministrasikan oleh Québec Ministry of Revenue (QMR).

Baca Juga:
USTR Bujuk Pemerintah Kanada Batalkan Rencana Pengenaan Pajak Digital

Hal serupa juga berlaku untuk PPh badan. Tarif PPh badan untuk pajak federal ditetapkan sebesar 15% (net federal tax rate) dan pajak provinsi dalam rentang 11%-16%. Negara ini menerapkan juga capital gain tax dengan tarif 50% dari tarif umum PPh badan.

Dengan beban pajak yang begitu tinggi, tidak heran tax ratio Kanada bisa mencapai 32,2% pada 2017. Sebuah studi menemukan, rata-rata keluarga di Kanada menghabiskan 43% penghasilannya untuk membayar pajak dibandingkan membeli makanan, pakaian dan keperluan hidup sehari-hari lainnya (Fraser Institute, 2017).

Adapun untuk pajak pertambahan nilai (PPN), secara umum Kanada menerapkan good and service tax (GST) dengan tarif sebesar 5%. Beberapa provinsi menerapkan harmonize sales tax (HST) dengan tarif yang berbeda sebesar 13% (Ontario) dan 15% (New Brunswick, Newfoundland, Nova Scotia, Prince Edward Island). Quebec menerapkanQuebec salex tax (QST) sebesar 9,975%. Provincial sales tax (PST) di British Columbia, Manitoba dan Saskatchewan dikenakan dengan tarif masing-masing 7%, 8% dan 6%.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Untuk pajak internasional, penghasilan dividen, royalti dan bunga yang dibayarkan oleh perusahaan residen Kanada kepada non-resident dikenakan pajak dengan tarif 25% atau lebih rendah sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Hingga Juni 2017, Kanada telah memiliki P3B dengan 93 negara mitra.

Terkait dengan ketentuan transfer pricing, Kanada menerapkan prinsip arm’s length. Skema county-by-country reporting (CbCR) berlaku untuk tahun fiskal mulai 1 Januari 2016 dan berlaku bagi grup perusahaan multinasional yang memiliki total pendapatan terkonsolidasi minimal EUR750 juta (Rp12,11 triliun).

Kanada membatasi pembayaran bunga kepada perusahaan non-resident melalui thin capitalization rule. Rasio utang dan modal (debt-to-equity ratio) yang ditetapkan adalah 1,5: 1. Ketentuan controlled foreign company (CFC) berlaku untuk mencegah terjadinya penhindaran pajak atas penghasilan dari perusahaa afiliasi di luar negeri. Selain itu, Kanada memiliki general anti avoidance rules (GAAR) juga berlaku secara luas baik dalam konteks domestik maupun internasional.*

Baca Juga:
Kanada Kenakan Pajak Digital, Korporasi AS Berang

Uraian

Keterangan

Sistem Pemerintahan Monarki Konstitusional
PDB Nominal US$1.653 triliun (2017)
Pertumbuhan Ekonomi 3% (2017)
Populasi 36,71 juta (2017)
Otoritas Pajak Canada Revenue Agency
Sistem Perpajakan Self Assessment
Tarif PPh Badan 15%
Tarif PPh Orang Pribadi 15%-33%
Tarif PPN 5% (GST), 6%/7%/8% (PST), 9,975% (QST), 13%/15% (HST)
Tarif Pajak Dividen 25%
Tarif Pajak Royalti 25%
Tarif Pajak Bunga 25%
Tax Treaty 93 negara (2017)

* Dari berbagai sumber.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 November 2019 | 10:03 WIB

Canada menjadi menarik untuk dijadikan pilihan investasi outbound dikarenakan melimpahnya natural resources yang mereka miliki. Akan tetapi masih harus dianalisa kembali bagaimana jika repatriasi income ke Indonesia dilakukan? Apakah investment di Canada masih tetap menarik? Mungkin DDTC dapat menambahkan analisa terkait aspek implikasi perpajakannya jika mengikutsertakan perusahaan Indonesia yang akan invest di Canada. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan