FILIPINA

Departemen Kesehatan Usulkan Pajak Makanan Asin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:39 WIB
Departemen Kesehatan Usulkan Pajak Makanan Asin

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Departemen Kesehatan (Departement of Health/DOH) mempertimbangkan pengenaan pajak tambahan pada makanan asin. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi natrium yang dapat menyebabkan penyakit tidak menular.

Menteri Kesehatan Filipina Francisco Duque III mengatakan pihaknya telah melihat efek positif dalam pengenaan pajak atas ‘produk-produk dosa’. Dirinya ingin melakukan hal yang sama pada produk makanan yang mengandung natrium.

“Kami telah melihat efek positif pada peningkatan pajak untuk ‘produk-produk dosa’. Strategi yang sama mungkin akan bekerja juga untuk konsumsi garam yang berlebihan,” ujarnya, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Tidak hanya itu, dirinya juga akan mengenakan pajak terhadap minuman berpemanis. Strategi yang akan digunakan sama dengan strategi pengenaan pajak terhadap ‘produk-produk dosa’ dan makanan yang mengandung natrium tinggi ini.

Disisi lain, Departemen Keuangan (Departement of Finance/DOF) saat ini sedang menyerukan persetujuan cepat untuk RUU Cayetano 1074 di Senat. Dalam RUU tersebut, DOF mengusulkan kenaikan tarif pajak 10% atas minuman beralkohol.

United Nations Interagency Task Force (UNIATF) mengatakan konsumsi makanan dengan kadar natrium tinggi adalah salah satu penyebab penyakit tidak menular di negeri lumbung padi Asean tersebut.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Berdasarkan data World Health Organization (WHO), sebanyak 68% kematian yang terjadi Filipina diakibatkan oleh penyakit tidak menular. Penyakit tidak menular tersebut seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, stroke, dan penyakit pernapasan.

Perwakilan Negara WHO Rabindra Abeyasinghe mengatakan konsumsi garam yang berlebihan juga berhubungan langsung dengan hipertensi dan masalah kardiovaskular.

“Penyakit-penyakit ini telah terbukti berdampak negatif pada kesehatan populasi serta ekonomi,” paparnya.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Staf Hubungan Eksternal UNIATF Alexey Kulikov mengatakan konsumsi rata-rata garam orang Filipina sebanyak dua kali lipat dari rekomendasi WHO sebesar 2 gram natrium per hari atau sekitar 5 gram garam per hari. Penduduk Filipina justru mengkonsumsi garam sekitar 11 gram garam per hari.

Seperti dilansir news.mb.com.ph, Kulikov berpendapat pemerintah dan sektor swasta seharusnya bekerja sama untuk mengatasi masalah tersebut. Menurutnya, ada banyak pendekatan untuk mengurangi konsumsi garam.

“Dan sangat penting adanya dialog antara pemerintah dan pihak swasta, khususnya produsen. Karena itu adalah cara terbaik untuk mengurangi konsumsi garam,” paparnya. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017