REFORMASI PERPAJAKAN

Dengan Akun Wajib Pajak, Perusahaan Bisa Tahu Data yang Dimiliki DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2023 | 16:19 WIB
Dengan Akun Wajib Pajak, Perusahaan Bisa Tahu Data yang Dimiliki DJP

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin. 

JAKARTA, DDTCNews - Adanya reformasi perpajakan—termasuk pembaruan coretax administration system (CTAS)—akan memberi manfaat dari sisi informasi kewajiban wajib pajak.

Dengan adanya reformasi perpajakan, wajib pajak dapat mengetahui posisi hak dan kewajiban perpajakan secara near real time. Terlebih, Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan taxpayer account management (TAM). Simak ‘Mulai 1 Mei 2024, DJP Implementasikan Akun Wajib Pajak’.

“Tadi kami sampaikan TAM, taxpayer account management. Jadi, Bapak-Ibu nanti bisa ngontrol orang pajak ini punya data apa terkait perusahaan saya sehingga Bapak-Ibu, confidence,” ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin dalam sebuah sosialisasi, dikutip pada Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Oleh karena itu, dia juga berharap wajib pajak juga secara jujur memberikan informasi kepada DJP. Adanya transparansi dari sisi informasi tersebut diharapkan juga berpengaruh pada ketepatan perlakuan (treatment).

Ketepatan perlakuan tersebut adalah ketika wajib pajak sudah tertib dan patuh, otoritas akan memberikan pelayanan yang baik. Sebaliknya, jika wajib pajak dengan sengaja memilih tidak patuh, otoritas akan menindaklanjuti dengan pengawasan, pemeriksaan, bahkan penegakan hukum.

Terlebih, DJP berupaya untuk menjadi data driven organization. Dengan berbasis pada data, pegawai pajak juga tidak bisa serta merta melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pasalnya, DJP sudah membuat koridor wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan tiap tahunnya.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

“Tidak serta merta setiap orang diperiksa. Pak dirjen pajak sekarang sudah membuat koridor siapa wajib pajak yang bisa diperiksa tahun ini. Hanya data wajib pajak yang mungkin perlu diklarifikasi. Data driven organization menjadi based salah satu milestone kita ke depan,” jelas Imam.

Berbagai upaya menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang masih berlangsung. Berbagai upaya tersebut didukung dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau CTAS. Simak pula ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan