AMERIKA SERIKAT

Dealer dan Konsumen Butuh Kejelasan Insentif Pajak Mobil Listrik di AS

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 17:32 WIB
Dealer dan Konsumen Butuh Kejelasan Insentif Pajak Mobil Listrik di AS

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Dealer mobil dan konsumen di Amerika Serikat (AS) masih membutuhkan kejelasan terkait dengan implementasi insentif berupa kredit pajak atas pembelian mobil listrik yang telah disahkan pada tahun lalu.

Pihak dealer mobil mengatakan hingga saat ini masih belum ada kejelasan mengenai jangka waktu pemberian insentif kredit pajak senilai US$7.500 atas jenis mobil listrik yang dijual. Situasi ini memunculkan ketidakpastian.

“Konsumen dan dealer sama-sama tidak memiliki kepastian. Akibatnya, konsumen bakal tidak mempertimbangkan untuk membeli mobil listrik dan memilih membeli mobil hybrid," ujar Analis Center for Automotive Research Brett Smith, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Internal Revenue Service (IRS) sesungguhnya telah menerbitkan daftar mobil listrik yang diberikan insentif kredit pajak. Namun, jumlah mobil yang terdaftar diperkirakan akan berkurang. Pasalnya, Kementerian Keuangan AS akan segera menerbitkan aturan teknis mengenai baterai mobil listrik yang memenuhi persyaratan pemberian insentif kredit pajak.

Saat ini, wajib pajak berhak memanfaatkan insentif kredit pajak senilai US$7.500 bila membeli mobil listrik yang diproduksi di AS, Kanada, atau Meksiko.

Dalam aturan teknis yang rencananya diterbitkan pada bulan ini, insentif kredit pajak hanya diberikan atas pembelian mobil listrik dengan baterai yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 50%.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Tidak hanya itu, pabrikan juga harus menunjukkan 40% dari critical minerals yang menjadi bahan baku baterai mobil listrik berasal dari AS atau negara dengan kepemilikan perjanjian perdagangan bebas dengan Negeri Paman Sam tersebut.

Selanjutnya, hanya wajib pajak dengan penghasilan bruto (adjusted gross income) senilai US$150.000 per tahun yang bisa memanfaatkan fasilitas kredit pajak ini.

“Setelah aturan teknis diterbitkan, akan makin sedikit mobil listrik yang memenuhi persyaratan insentif kredit pajak secara penuh. Saat ini, konsumen masih kebingungan," ujar Chief Executive of Alliance for Automotive Innovation John Bozzella, seperti dilansir washingtonpost.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda