PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Deadline PPS Malam Ini, Layanan Live Chat Beroperasi Hingga 21.00 WIB

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juni 2022 | 10:00 WIB
Deadline PPS Malam Ini, Layanan Live Chat Beroperasi Hingga 21.00 WIB

Informasi mengenai perpanjangan waktu layanan live chat oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang waktu pelayanan Live Chat pada situs pajak.go.id menjelang batas waktu program pengungkapan sukarela (PPS), hari ini.

Melalui akun media sosialnya, DJP mengumumkan layanan Live Chat akan hadir hingga pukul 21.00 WIB, dari biasanya yang beroperasi pukul 08.00-16.00 WIB. Menurut DJP, hal itu dilakukan untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk berkonsultasi tentang PPS.

"DJP memperpanjang layanan Live Chat http://pajak.go.id pada hari terakhir PPS sampai dengan pukul 21.00 WIB," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pemeriksaan Bukper Digugat ke MK, Begini Respons Pemerintah

DJP membuka layanan Live Chat di situs pajak.go.id sebagai media yang memudahkan wajib pajak berkonsultasi secara online. Dalam pamflet yang diunggah DJP, disebutkan perpanjangan durasi Live Chat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ketika batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPS.

Pada layanan Live Chat tersebut, wajib pajak dapat berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Kring Pajak. Secara umum, layanan Live Chat tersedia untuk memberikan fasilitas berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku, serta menjawab pertanyaan atau keluhan yang diajukan wajib pajak.

Dalam prosesnya, wajib pajak perlu memasukkan identitas di kolom yang disediakan, sebelum mengklik Start Chat untuk mengirim pesan ke customer service.

Baca Juga:
Ingat! CV yang Pakai Tarif Final Sejak 2018, Angsur PPh 25 Mulai 2023

"Bagi #KawanPajak yang membutuhkan asistensi PPS, silakan langsung memanfaatkan perpanjangan layanan Live Chat ini," tulis DJP.

Selain Live Chat, wajib pajak dapat berkonsultasi mengenai PPS melalui berbagai saluran komunikasi yang disediakan DJP seperti telepon 1500008, Whatsapp PPS 08115615008, serta media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga hari ini, 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Ketentuan Pemeriksaan Bukper Digugat ke MK, Begini Respons Pemerintah

Senin, 02 Oktober 2023 | 09:06 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terbitkan SUN Khusus PPS, Kemenkeu Raup Rp 512,78 M dan US$ 9,78 Juta

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini