PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Deadline PPS Malam Ini, Layanan Live Chat Beroperasi Hingga 21.00 WIB

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juni 2022 | 10:00 WIB
Deadline PPS Malam Ini, Layanan Live Chat Beroperasi Hingga 21.00 WIB

Informasi mengenai perpanjangan waktu layanan live chat oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang waktu pelayanan Live Chat pada situs pajak.go.id menjelang batas waktu program pengungkapan sukarela (PPS), hari ini.

Melalui akun media sosialnya, DJP mengumumkan layanan Live Chat akan hadir hingga pukul 21.00 WIB, dari biasanya yang beroperasi pukul 08.00-16.00 WIB. Menurut DJP, hal itu dilakukan untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk berkonsultasi tentang PPS.

"DJP memperpanjang layanan Live Chat http://pajak.go.id pada hari terakhir PPS sampai dengan pukul 21.00 WIB," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

DJP membuka layanan Live Chat di situs pajak.go.id sebagai media yang memudahkan wajib pajak berkonsultasi secara online. Dalam pamflet yang diunggah DJP, disebutkan perpanjangan durasi Live Chat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ketika batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPS.

Pada layanan Live Chat tersebut, wajib pajak dapat berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Kring Pajak. Secara umum, layanan Live Chat tersedia untuk memberikan fasilitas berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku, serta menjawab pertanyaan atau keluhan yang diajukan wajib pajak.

Dalam prosesnya, wajib pajak perlu memasukkan identitas di kolom yang disediakan, sebelum mengklik Start Chat untuk mengirim pesan ke customer service.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Bagi #KawanPajak yang membutuhkan asistensi PPS, silakan langsung memanfaatkan perpanjangan layanan Live Chat ini," tulis DJP.

Selain Live Chat, wajib pajak dapat berkonsultasi mengenai PPS melalui berbagai saluran komunikasi yang disediakan DJP seperti telepon 1500008, Whatsapp PPS 08115615008, serta media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga hari ini, 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan